Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bentuk Metode Drill dalam Pembelajaran Fiqih di Sekolah


A.    Bentuk Metode Drill dalam Pembelajaran Fiqih diMIN  Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen


Dalam proses belajar mengajar (PBM) akan terjadi interaksi antara siswa dan guru. Siswa adalah seseorang atau sekelompok orang sebagai pencari, penerima pelajaran yang dibutuhkannya, sedang guru adalah seseorang atau sekelompok orang yang berprofesi sebagai pengolah kegiatan belajar mengajar dan seperangkat peranan lainnya yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar yang efektif.
Metodologi mengajar dalam dunia pendidikan perlu dimiliki oleh guru, karena keberhasilan Proses Belajar Mengajar (PBM) bergantung pada cara mengajar gurunya. Jika cara mengajar gurunya enak menurut siswa, maka siswa akan tekun, rajin, antusias menerima pelajaran yang diberikan, sehingga diharapkan akan terjadi perubahan dan tingkah laku pada siswa baik tutur katanya, sopan santunnya, motorik dan gaya hidupnya. Ada banyak sekali metode pengajaran yang digunakan oleh para pendidik, salah satu metode pengajaran yang digunakan adalah metode drill / latihan. Metode latihan keterampilan adalah suatu metode mengajar, dimana siswa diajak ke tempat latihan keterampilan untuk melihat bagaimana cara membuat sesuatu, bagaimana cara menggunakannya, untuk apadibuat, apa manfaatnya dan sebagainya.
Berdasarkan hasil observasi penulis di MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen bahwa bentuk metode drill yang digunakan dalam pembelajaran Fiqih di MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen adalah pemberian latihan kepada murid setelah menyelesaikan pokok bahasan[1]. Hasil wawancara penulis dengan Ibu Fauziah, A.Ma guru MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen, bahwa bentuk metode drill dalam pembelajarn fiqih yang diterapkan di MIN Nomor 2 Peudada adalah dengan memberikan latihan kepada siswa setelah melaksanakan proses pembelajaran[2].


[1] Hasil Observasi Penulis diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen pada Tanggal 15 Juli 2011.

[2] Hasil Wawancara Penulis dengan Ibu Fauziah, S.Pd. I guru Fiqih pada MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen pada Tanggal 15 Juli 2011.