Berdasarkan Bagian Kedua Pasal 32, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dijelaskan bahwa, Tugas Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut:
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selengkapnya dapat di Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
0 Comments
Post a Comment