Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara


Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa:

Dalam Pasal 6 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Dalam Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa, Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) karena:
  1. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
  2. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
  3. tertangkap tangan dan ditahan; dan 
  4. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam Pasal 6 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa,Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Demikianlah penjelasan tentang Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana sebagaimana perintah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat... Salam Juragan Berdesa...