Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Donwload Perdes Tentang Keamanan dan Ketertiban Di Desa



KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR :      TAHUN 2019

TENTANG

PAGEU GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT

KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
a.   Bahwa untuk mencengah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan serperti keributan, gangguan keamanan, serta hal-hal maksiat.
b.   Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan pada di atas jam 22.00 demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang
c.   Bahwa untuk  melaksanakan tetentuan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan dalam Qanun Gampong
Mengingat   
:
1.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh
2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, tentang Pemerintah Aceh
3.   Qanun Provinsi NAD Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54);
5.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).