Dalam Bagian Kesatu Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dijelaskan bahwa Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah:
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
- matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
- matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
- dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
- Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
- daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
- informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Semoga Tulisan Singkat Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
0 Comments
Post a Comment