Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa


Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. menetapkan Peraturan Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  11. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  12. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Kepala Desa Berwewenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa, yang penulis rangkum dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa