Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa
Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.