Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa


Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. menetapkan Peraturan Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  11. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  12. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Kepala Desa Berwewenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa, yang penulis rangkum dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

12 Comments

  1. berita sepotong,membuat yg baca salah paham...mekanisme dan syarat pemberhentiannya???????? panas/hujan nanti demam yaa...

    ReplyDelete
  2. Harusnya pemerintah pusat mempertimbangkan pengangkatan pemilihan perangkat desa itu dilaksanakan oleh BKD kabupaten dengan mekanisme seleksi berkas dari desa maaing2...kemudian bila sdh lulus berkas diadakan uji kompetesi di BKD kabupaten ...selanjutnya perangkat desa terpilih diangkat oleh kepala desa untuk menduduki jabatan sekdes kaur dan kasi dgn memperhatikan rekomendasi dan konsultasi dengan camat setempat...karena mempertimbangkab :
    1. Peraturan pemerintah melalui kemendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
    2. Memghindari nepotisme dan kekeluargaan oleh kepala desa terhadap perangkat desa terpilih
    3. Perangkat desa adalah pekerjaan dan sekdes kaur/kasi adalah jabatan...maka pemilihan perangkat desa oleh BKD kabupaten untuk menghindari KKN oleh kades...dan jabatan dipilih oleh kades untuk menentukan posisi di struktur desa sesuai penilaian kades terpilih setelah konsultasi dgn camat.
    4. Dari undang dan peraturan yg ada bahwa perangkat desa tidak memiliki wewenang...tapi cuma mempunyai tugas dan tanggung jawab.maka posisinya mirip struktur pemerintahan di kabupaten...sedangkan kekuasaan pemngelolaan keuangan dan pemerintahan ada pada kades dengan demikian perangkat desa hanya alat kelengkapan kades untuk melaksanakan visi dan.misinya tetapi tidak punya wewenang seperti kades
    5. Makin kompleksnya permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa maka apabila perangkat desa bongkar pasang sesuai kemauan kepala desa maka tentu akan stagnan penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa dikarenakan diperlukan kualifikasi dan pengalaman dalam melaksanakan tupoksi perangkat di desa
    6. Mengenai pendanaan di desa semuanya tergantung pusat dan kabupaten jadi tiadak ada dana murni dari desa....jadi alangkah ironisnya bila dana pusat dan kabupaten dikelola oleh kades dan perangkat desa yg belum ada pengalaman sehingga cenderung bebas dan prematur dalam mengangaplikasikannya di desa dan ini bisa menimbulkan kesalahan dan ketidak profesional dalam pengelolaan yg berujung pada kkn dan berurusan dgn kpk...sdh banyak contoh di mass media
    7. Mengurangi potensi kebocoran DD dan ADD didesa...karena kades dan perangkat desa kompromi dalam melaksanakn pengelolaan di desa...karena perangkat takut dengan kades akan diberhentikan bila tdk sesuai dgn kehendak atasan...padahal seandainya perangkat desa dipilih oleh BKD kabupaten...maka setidaknya ada kekuatan bagi perangkat untuk mengatakan ini tidak sesuai dgn peraturan yg ada
    8. Dll
    1.

    ReplyDelete
  3. kalau demam tempat berobatnya sering tidak ada..

    ReplyDelete
  4. Lebih baik dijelaskan kembali mekanisme pengangkatan dan pemberhentian nya mas, takut nya banyak yang salah kaprah

    ReplyDelete
  5. Menurut saya sih UU nmr 6 Thn 2014 itu sudah baik... kontrol pemerintahan desa kan ada di BPD ... bila harus dipilih oleh BKD Kab. justru akan membentuk 'raja-raja kecil' yang baru yang justru jadi sumber konflik di desa...

    ReplyDelete
  6. Semua ada regulasix jgn hanya mempunyai pandangan at ide tanpa melihat regulasi yg ada,apapun kgiatan dan aktifitas yg berkaitan dgn desa sdh jls diatur uu dan ada ketentuannya,

    ReplyDelete
  7. Belum menyeluruh karena syrat memberhentikan sepihak maka akan menyebabkan kepala desa cacat hukum

    ReplyDelete
  8. Kalo benar kepala desa bisa memberhentikan dan mengangkat perangkat desa ngapain orang pada berebutan ikut tes. yaaa tes hanya pormalitas saja Berarti Kepala desa hanya tinggal tunjuk saja mana di suka....

    ReplyDelete
  9. Ada yg "mesan" ya mas,.
    Artikelnya koq cm sepotong

    ReplyDelete
  10. Ada yg "mesan" ya mas,.
    Artikelnya koq cm sepotong

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. Bagaimana tindakan aparat desa kalau diberhentikan tanpa nggak ada alasan

    ReplyDelete

Post a Comment