Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kompetensi Profesionalitas Guru Agama Pada Sekolah Dasar


BAB I
P E N D A H U L U A N


A.    Latar Belakang Masalah
Ditinjau berdasarkan teoritis kependidikan bahwa guru adalah pendidik professional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul pada pundak orang tua (pendidik lain). Eksistensi guru memberi dampak terhadap kemajuan proses pendidikan itu sendiri.
Dilihat dari fungsinya guru tidak hanya sebatas sebagai pengajar, melainkan juga mencakup sebagai pendidik, karena dalam proses mengajar juga tercakup unsur mendidik, yang berarti tugas guru dalam mengajar tidaklah semata-mata menyampaikan ilmu pengetahuan saja, melainkan turut mendidik atau menanamkan norma-norma kesusilaan kepada anak didiknya.
Dengan demikian  guru dituntut memiliki kompetensi professional dalam melaksanakan proses pembelajaran sekaligus mampu menanamkan sikap dan norma yang baik kepada siswanya, atas dasar itulah maka guru memegang peranan besar dalam proses pembelajaran. Dengan demikian tugas guru tidaklah ringan, karena dengan kehadiran guru memungkinkan proses pembelajaran dapat terlaksana, sehingga pada akhirnya memungkinkan pencapaian tujuan pendidikan nasional baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Ada beberapa faktor yang ikut mempengaruhi kompetensi guru dalam upaya menunjang proses pembelajaran di sekolah, faktor tersebut diantaranya “Faktor sarana dan prasarana pendidikan, geografis sekolah, serta kondisi masyarakat dan orang tua siswa. Di samping itu, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan optimal”.[1]
Pembelajaran yang optimal yang dimaksudkan adalah guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran mampu mengelola kelas dengan baik, menyajikan materi pelajaran dengan menggunakan metode mengajar bervariasi, mampu melaksanakan evaluasi yang baik bagi semua kegiatan positif ini hanya mampu dilaksanakan oleh guru yang efektif.
Guru yang efektif adalah guru yang berhasil mencapai sasaran yang dituntut berdasarkan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimilikinya. Untuk mengukur keefektifan itu sendiri kita tidak mampu melaksanakan ciri-ciri saja antara lain memiliki kecerdasan latar belakang yang tinggi. Menurut Burhani dan Hasbi Lawrens kata “Kompetensi” diartikan dengan  kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan kemampuan."[2]
Berpijak pada uraian di atas memberi kejelasan bahwa kemampuan professional guru sangat penting ditingkatkan, lebih-lebih bagi guru agama yang mengajar pada Sekolah Dasar (SD). Hal ini bertolak pada kenyataan bahwa tidak semua guru agama memiliki kemampuan professional, yang ditandainya dengan keberhasilannya dalam pembelajaran agama. Guru agama yang professional adalah guru agama yang mampu melaksanakan berbagai kegiatan pembelajaran dengan efektif dan efisien, sehingga murid memperoleh prestasi yang optimal  setelah mengikuti pembelajaran.
Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen ini adalah lembaga pendidikan yang mengajar dan membimbing anak baik ilmu pengetahuan umum maupun agama dari kelas I s.d VI.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis mengambil judul dalam penulisan proposal skripsi ini adalah KOMPETENSI PROFESIONALITAS GURU AGAMA PADA SEKOLAH DASAR NEGERI 14 JULI KABUPATEN BIREUEN.
B.    Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.     Apa saja yang menjadi aspek ruang lingkup kompetensi profesionalitas guru agama?
2.     Bagaimana kompetensi  professionalitas guru agama di Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen?
C.    Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.     Untuk mengetahui apa saja yang menjadi aspek ruang lingkup kompetensi profesionalitas guru agama?
2.     Untuk mengetahui bagaimana kompetensi  professionalitas guru agama di Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen?
D.    Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
              Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai Kompetensi Profesionalitas Guru Agama Pada Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan Kompetensi Profesionalitas Guru Agama Pada Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E.    Penjelasan Istilah
Adanya kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul proposal skripsi ini.
            Adapun istilah yang penulis anggap perlu dijelaskan adalah: Kompetensi, Profesionalitas, Guru agama, dan  SD Negeri 14 Juli.
1.     Kompetensi
Pengertian Kompetensi berasal dari bahasa Inggris (competency) yang artinya adalah “kemampuan dan kecakapan.”[3] Menurut Istilah Kompetensi adalah "kesanggupan, keahlian yang dimiliki seseorang sehingga dapat melaksanakan kegiatan, keahlian dalam bidang tertentu."[4] Di samping itu, menurut Abu Ahmadi bahwa: “ istilah kemampuan dalam  dunia pendidikan sering digambarkan dengan intelegensi: “kecakapan / keterampilan yang dimiliki siswa setelah mengalami proses ngajar-mengajar.”[5] Akakamarul Zaman dan M. Dahlan Y. Al Barry berpendapat bahwa "kompetensi adalah keadaan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan baik.”[6]
Secara defenisi kompetensi adalah kemampuan dasar yang dapat dilakukan olah para siswa pada tahap pengetahuan, keterampilan dan sikap. Kemampuan dasar ini akan dijadikan sebagai landasan melakukan proses pembelajaran dan penilaian siswa. Kompetensi merupakan “Target, sasaran, standar sebagaimana yang telah digariskan oleh Benyamin. S. Bloom, dan Gagne dalam teori-teorinya terdahulu, dalam menyampaikan materi pelajaran kepada siswa penekanannya adalah tercapai sasaran/tujuan pembelajaran”.[7]
Berdasarkan Undang- Undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (10), Kompetensi adalah “Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.[8]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dasar dalam penerapan dan pengaturan sikap bagi seorang guru dalam menyajikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dimiliki serta memberikan motivasi dan bimbingan kepada anak didik.
2.     Profesionalitas
Komaruddin berpendapat “Profesional berasal dari bahasa latin (professio) artinya pekerjaan, keahlian jabatan, jabatan guru besar, seseorang yang melibatkan diri dalam salah satu keahlian yang harus dipelajari secara khusus.”[9]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Profesionalitas diartikan dengan: "Kondisi yang menuntut seseorang bertindak secara profesional.”[10]
Menurut Hary Sudarmaji kata profesionalitas diartikan dengan: "Bersifat dan bertidak secara professional, kinerja yang professional : “Hal-hal yang mendukung profesional."[11]
Berdasarkan Undang- Undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (4), Profesional adalah “Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.[12]
Adapun profesionalitas yang dimaksudkan dalam peribahasa ini adalah aktifitas dan kegiatan  profesi yang benar-benar dimiliki secara optimal oleh guru agama pada SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen.
3.     Guru Agama
Guru agama, terdiri rangkuman kata “guru” dan “agama”. Bila diartikan secara terpisah: Kata “guru” artinya pengajar. Sebenarnya kata guru bukan saja mengandung arti “pengajar” melainkan juga “pendidik”, baik di dalam maupun di luar sekolah”.[13] Adapun kata agama diartikan dengan “Suatu kepercayaan yang dianut oleh manusia dalam mencapai hakikat hidupnya dan mengajarkan kepadanya tentang hubungan dengan Tuhan, tentang hakikat dan maksud segala yang ada.”[14]
Berdasarkan Undang- Undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (1), Guru adalah “Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.[15]
4.     SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen
            SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen adalah suatu lembaga pendidikan tingkat Dasar (formal) yang terletak di wilayah Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.  Untuk lebih jelas mengenai gambaran SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen, akan penulis jelaskan pada bab pembahasan Skripsi ini, yaitu pada bab gambaran umum lokasi penelitian
Dari uraian di atas istilah guru agama yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah guru yang berprofesi mengajar mata pelajaran Agama Islam pada SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen.
F.     Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika dalam penulisan dalam proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut :
            Pada bab satu terdapat pendahuluan meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, penjelasan istilah, dan sistematika penulisan.












DAFTAR PUSTAKA

Djago Tarigan, Guru Dalam Proses Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara. 1992.
Burhan, Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer, Jombang: Lintas Media.
Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, Bandung : Remaja Rosda Karya,1995.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1992.
Abu Ahmadi, Proses Belajar dan Kemampuan Dasar Anak, Bandung: Alumni, 1995.
Akakamarul Zaman – M. Dahlan Y. Al Barry, Kamus Ilmiah Serapan, Jogjakarta:  Absolut, 2005.
Martinis Yamin, Strategi Pembelajaran Berbasis Kompetensi, Jakarta: Gaung Persada Press.
Undang – Undang  No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Bab I Pasal 1 Ayat (10).
Komaruddin dkk, Kamus Ilmiah Karya Tulis, Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Hary Sudarmaji, Kiat Bekerja Secara Professional, Jakarta: Bina Aksara,1998.
Zakiah Drajadjat, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Soeganda Purbakawatja, Ensiklopedi, Jakarta: Gunung Agung,1990.



[1] Djago Tarigan, Guru Dalam Proses Pembelajaran, (Jakarta: Bumi Aksara. 1992),     hal. 35.
[2] Burhan, Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer, (Jombang: Lintas Media), hal. 301.

[3] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, (Bandung : Remaja Rosda Karya,1995),  hal.229
[4] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1992),  hal. 477.
[5] Abu Ahmadi, Proses Belajar dan Kemampuan Dasar Anak, (Bandung: Alumni, 1995), hal. 15.
[6]Akakamarul Zaman – M. Dahlan Y. Al Barry, Kamus Ilmiah Serapan, (Jogjakarta: Absolut, 2005), hal. 357.
[7] Martinis Yamin, Strategi Pembelajaran Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Gaung Persada Press), hal. 127.

[8] Undang – Undang  No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Bab I Pasal 1 Ayat (10).
[9] Komaruddin dkk, Kamus Ilmiah Karya Tulis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000), hal .206.
[10] Depdikbud, Kamus Besar…, hal. 719.
[11] Hary Sudarmaji, Kiat Bekerja Secara Professional, (Jakarta: Bina Aksara,1998),      hal. 12.

[12] Undang – Undang , Tentang Guru…, Ayat (4).
[13] Zakiah Drajadjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal. 39.
[14] Soeganda Purbakawatja, Ensiklopedi, (Jakarta: Gunung Agung,1990), hal. 14-15.
[15] Undang – Undang , Tentang  Guru…, Ayat (1).


Post a Comment for "Kompetensi Profesionalitas Guru Agama Pada Sekolah Dasar"