Kompetensi Profesionalitas Guru Agama Pada Sekolah Dasar
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
Latar Belakang Masalah
Ditinjau
berdasarkan teoritis kependidikan bahwa guru adalah pendidik professional,
karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul
sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul pada pundak orang tua
(pendidik lain). Eksistensi guru memberi dampak terhadap kemajuan proses
pendidikan itu sendiri.
Dilihat
dari fungsinya guru tidak hanya sebatas sebagai pengajar, melainkan juga
mencakup sebagai pendidik, karena dalam proses mengajar juga tercakup unsur
mendidik, yang berarti tugas guru dalam mengajar tidaklah semata-mata
menyampaikan ilmu pengetahuan saja, melainkan turut mendidik atau menanamkan
norma-norma kesusilaan kepada anak didiknya.
Dengan
demikian guru dituntut memiliki
kompetensi professional dalam melaksanakan proses pembelajaran sekaligus mampu
menanamkan sikap dan norma yang baik kepada siswanya, atas dasar itulah maka
guru memegang peranan besar dalam proses pembelajaran. Dengan demikian tugas
guru tidaklah ringan, karena dengan kehadiran guru memungkinkan proses
pembelajaran dapat terlaksana, sehingga pada akhirnya memungkinkan pencapaian
tujuan pendidikan nasional baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Ada
beberapa faktor yang ikut mempengaruhi kompetensi guru dalam upaya menunjang
proses pembelajaran di sekolah, faktor tersebut diantaranya “Faktor sarana dan
prasarana pendidikan, geografis sekolah, serta kondisi masyarakat dan orang tua
siswa. Di samping itu, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai sehingga
mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan optimal”.[1]
Pembelajaran
yang optimal yang dimaksudkan adalah guru dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran mampu mengelola kelas dengan baik, menyajikan materi pelajaran
dengan menggunakan metode mengajar bervariasi, mampu melaksanakan evaluasi yang
baik bagi semua kegiatan positif ini hanya mampu dilaksanakan oleh guru yang
efektif.
Guru
yang efektif adalah guru yang berhasil mencapai sasaran yang dituntut
berdasarkan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimilikinya. Untuk
mengukur keefektifan itu sendiri kita tidak mampu melaksanakan ciri-ciri saja
antara lain memiliki kecerdasan latar belakang yang tinggi. Menurut Burhani dan
Hasbi Lawrens kata “Kompetensi” diartikan dengan kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan
kemampuan."[2]
Berpijak
pada uraian di atas memberi kejelasan bahwa kemampuan professional guru sangat
penting ditingkatkan, lebih-lebih bagi guru agama yang mengajar pada Sekolah
Dasar (SD). Hal ini bertolak pada kenyataan bahwa tidak semua guru agama
memiliki kemampuan professional, yang ditandainya dengan keberhasilannya dalam
pembelajaran agama. Guru agama yang professional adalah guru agama yang mampu
melaksanakan berbagai kegiatan pembelajaran
dengan efektif dan efisien, sehingga murid memperoleh prestasi yang
optimal setelah mengikuti pembelajaran.
Sekolah
Dasar Negeri
14 Juli Kabupaten Bireuen ini
adalah lembaga pendidikan yang mengajar dan membimbing anak baik ilmu
pengetahuan umum maupun agama dari kelas I s.d VI.
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka penulis mengambil judul dalam penulisan
proposal skripsi ini adalah KOMPETENSI PROFESIONALITAS GURU
AGAMA PADA SEKOLAH DASAR NEGERI 14 JULI KABUPATEN BIREUEN.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah
dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.
Apa
saja yang menjadi aspek ruang lingkup kompetensi profesionalitas guru agama?
2.
Bagaimana
kompetensi professionalitas guru agama
di Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen?
C.
Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian
dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.
Untuk mengetahui apa
saja yang menjadi aspek ruang lingkup kompetensi profesionalitas guru agama?
2.
Untuk mengetahui bagaimana
kompetensi professionalitas guru agama
di Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen?
D.
Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian
dalam penulisan proposal skripsi ini adalah sebagi berikut:
Secara
teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum
dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai Kompetensi Profesionalitas Guru Agama Pada
Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen. Selain itu hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian
bidang study pendidikan.
Secara
praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam
memperbaiki dan mengaplikasikan Kompetensi
Profesionalitas Guru Agama Pada Sekolah Dasar Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen
ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat
menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia
pendidikan Islam.
E.
Penjelasan Istilah
Adanya kesimpangsiuran dan
kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering
terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari
hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari
istilah-istilah yang terdapat dalam judul proposal skripsi ini.
Adapun istilah yang penulis anggap
perlu dijelaskan adalah: Kompetensi, Profesionalitas, Guru agama, dan SD Negeri 14 Juli.
1.
Kompetensi
Pengertian Kompetensi
berasal dari bahasa Inggris (competency)
yang artinya adalah “kemampuan dan kecakapan.”[3]
Menurut Istilah Kompetensi adalah "kesanggupan, keahlian yang dimiliki
seseorang sehingga dapat melaksanakan kegiatan, keahlian dalam bidang
tertentu."[4]
Di samping itu, menurut Abu Ahmadi bahwa: “ istilah kemampuan dalam dunia pendidikan sering digambarkan dengan
intelegensi: “kecakapan / keterampilan yang dimiliki siswa setelah mengalami
proses ngajar-mengajar.”[5] Akakamarul Zaman dan M. Dahlan Y. Al Barry
berpendapat bahwa "kompetensi adalah keadaan memiliki pengetahuan dan
kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan baik.”[6]
Secara defenisi
kompetensi adalah kemampuan dasar yang dapat dilakukan olah para siswa pada
tahap pengetahuan, keterampilan dan sikap. Kemampuan dasar ini akan dijadikan
sebagai landasan melakukan proses pembelajaran dan penilaian siswa. Kompetensi
merupakan “Target, sasaran, standar sebagaimana yang telah digariskan oleh
Benyamin. S. Bloom, dan Gagne dalam teori-teorinya terdahulu, dalam
menyampaikan materi pelajaran kepada siswa penekanannya adalah tercapai
sasaran/tujuan pembelajaran”.[7]
Berdasarkan Undang- Undang No.14 tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (10), Kompetensi adalah “Seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.[8]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
kompetensi guru merupakan kemampuan dasar dalam penerapan dan pengaturan sikap
bagi seorang guru dalam menyajikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang
dimiliki serta memberikan motivasi dan bimbingan kepada anak didik.
2.
Profesionalitas
Komaruddin berpendapat
“Profesional berasal dari bahasa latin (professio) artinya pekerjaan, keahlian
jabatan, jabatan guru besar, seseorang yang melibatkan diri dalam salah satu
keahlian yang harus dipelajari secara khusus.”[9]
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata Profesionalitas diartikan dengan: "Kondisi yang
menuntut seseorang bertindak secara profesional.”[10]
Menurut Hary Sudarmaji
kata profesionalitas diartikan dengan: "Bersifat dan bertidak secara
professional, kinerja yang professional : “Hal-hal yang mendukung
profesional."[11]
Berdasarkan Undang-
Undang No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (4),
Profesional adalah “Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi”.[12]
Adapun profesionalitas
yang dimaksudkan dalam peribahasa ini adalah aktifitas dan kegiatan profesi yang benar-benar dimiliki secara
optimal oleh guru agama pada SD Negeri
14 Juli Kabupaten Bireuen.
3.
Guru Agama
Guru agama, terdiri rangkuman
kata “guru” dan “agama”. Bila diartikan secara terpisah: Kata “guru” artinya
pengajar. Sebenarnya kata guru bukan saja mengandung arti “pengajar” melainkan
juga “pendidik”, baik di dalam maupun di luar sekolah”.[13]
Adapun kata agama diartikan dengan “Suatu kepercayaan yang dianut oleh manusia
dalam mencapai hakikat hidupnya dan mengajarkan kepadanya tentang hubungan
dengan Tuhan, tentang hakikat dan maksud segala yang ada.”[14]
Berdasarkan Undang- Undang No.14
tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dalam Bab I Pasal 1 Ayat (1), Guru adalah
“Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah”.[15]
4.
SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen
SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen
adalah suatu lembaga pendidikan tingkat Dasar (formal) yang terletak di wilayah
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Untuk
lebih jelas mengenai gambaran SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen, akan penulis
jelaskan pada bab pembahasan Skripsi ini, yaitu pada bab gambaran umum lokasi
penelitian
Dari uraian di atas istilah guru
agama yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah guru yang berprofesi
mengajar mata pelajaran Agama Islam pada SD Negeri 14 Juli Kabupaten Bireuen.
F.
Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dalam penulisan
dalam proposal skripsi ini adalah
sebagai berikut :
Pada bab satu terdapat pendahuluan
meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan
penelitian, penjelasan istilah, dan sistematika penulisan.
DAFTAR PUSTAKA
Djago Tarigan, Guru Dalam Proses
Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara. 1992.
Burhan, Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer,
Jombang: Lintas Media.
Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan
Pendekatan Baru, Bandung : Remaja Rosda Karya,1995.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka, 1992.
Abu Ahmadi, Proses Belajar dan Kemampuan
Dasar Anak, Bandung: Alumni, 1995.
Akakamarul Zaman – M. Dahlan Y. Al Barry, Kamus
Ilmiah Serapan, Jogjakarta: Absolut,
2005.
Martinis Yamin, Strategi Pembelajaran
Berbasis Kompetensi, Jakarta: Gaung Persada Press.
Undang – Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Bab I Pasal 1 Ayat (10).
Komaruddin dkk, Kamus Ilmiah Karya Tulis,
Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Hary Sudarmaji, Kiat Bekerja Secara
Professional, Jakarta: Bina Aksara,1998.
Zakiah Drajadjat, Ilmu Pendidikan Islam,
Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Soeganda Purbakawatja, Ensiklopedi,
Jakarta: Gunung Agung,1990.
[2] Burhan, Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer, (Jombang: Lintas
Media), hal. 301.
[3] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, (Bandung : Remaja Rosda Karya,1995), hal.229
[6]Akakamarul Zaman – M.
Dahlan Y. Al Barry, Kamus Ilmiah Serapan,
(Jogjakarta: Absolut, 2005), hal. 357.
[7] Martinis Yamin, Strategi Pembelajaran
Berbasis Kompetensi, (Jakarta: Gaung Persada Press), hal. 127.
[9] Komaruddin dkk, Kamus Ilmiah Karya Tulis, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2000), hal .206.
[10] Depdikbud, Kamus Besar…, hal.
719.
[11] Hary Sudarmaji, Kiat Bekerja Secara Professional, (Jakarta: Bina Aksara,1998), hal. 12.
[12] Undang – Undang , Tentang Guru…, Ayat (4).
[13] Zakiah Drajadjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi
Aksara, 1992), hal. 39.
[15] Undang – Undang , Tentang Guru…, Ayat (1).

Post a Comment for "Kompetensi Profesionalitas Guru Agama Pada Sekolah Dasar"