Liberalisme dalam Islam
A.
Liberalisme dalam Islam
Islam liberal
pertama sekali dikenal karena dihembuskan oleh Asaf’ Ali Asghar Pyzee. Hal ini
sesuai dengan pernyataan Charles Churzman bahwa munculnya Islam liberal adalah
dalam rangka melepaskan diri dari adap dan revivalis. Islam adat (customary
Islam) ditandai dengan kombinasi kebiasaan-kebiasaan kedaerahan dan
kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan di seluruh dunia Islam. Sebaliknya, Islam
revivalis, juga dikenal sebagai Islamisme, fundamentalisme, atau wahabisme
ditunjukkan dengan menyerang interpretasi adat yang kurang memberi perhatian
terhadap doktrin Islam. Dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan local,
tradisi revivalis mengingkari penekanan bahasa Arab kembali, kembali menegaskan
kepalsuan institusi-institusi politik lokal, otoritas kaum revivalis sebagai
satu-satunya kelompok Islam yang memenuhi syarat, dan kebangkitan
praktik-praktik keagamaan periode awal Islam. Di sinilah Islam liberal menawarkan
diri menjadi alternatif ketiga dengan pemikirannya yang menegaskan bahwa Islam
jika difahami secara benar, akan sejalan dengan atau bahkan perintis jalan bagi
liberalisme Barat.[1]
Islam liberal
dapat menangkap ajaran Islam yang relatif utuh dan sekaligus bersifat nisbi
merupakan pilihan untuk melihat Islam yang tanpa politisasi. Karena itu, apapun
bentuk pemikiran Islam, baik itu liberal, modernis, tradisionalis dan lain-lain
merupakan respon terhadap perkembangan kehidupan di masyarakat, yang merujuk
pada ketentuan syar’i, sehingga menimbulkan produk hukum Islam. Hukum Islam
merupakan perkumpulan aturan keagamaan yang mengatur perilaku kehidupan kaum
muslim dalam keseluruhan aspeknya, baik yang bersifat individual ataupun
kolektif. Dalam mengatur masyarakat, hukum Islam memberikan peluang untuk
melakukan pembaharuan-pembaharuan yang sejalan dengan sumber utama Islam yaitu
Al-Qur'an dan hadits. Ini ditegaskan oleh Taufik Adnan Amal, bahwa pada awal
sejarah Islam, hukum Islam atau fiqh merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan
kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah mazhab hukum yang
memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar belakang sosio kultural dan
politik dimana mazhab hukum itu tumbuh dan berkembang.[2]
Sebenarnya
perhatian Islam liberal adalah pada hal-hal yang prinsipil. Focus dari tradisi
yang terabaikan ini, memang terkenal controversial. Karena membahas mengenai
gagasan-gagasan Islam yang paling liberal dalam pemikiran dunia Islam dewasa
ini. Seharusnya tradisi yang disebut sebagai Islam liberal ini sangat
menggugah, karena mentradisikan pemikiran Islam yang terbukam inklusif dan
menerima usaha-usaha ijtihad kontekstual. Kurzman, menyebut enam gagasan yang
dapat dipakai sebagai tolok ukur sebuah pemikiran Islam yang dapat disebut
liberal, yaitu:
1. Melawan
teokrasi
2. Mendukung
gagasan demokrasi
3. Membela
hak-hak non muslim
4. Membela
kebebasan berfikir.
5. Membela
gagasan kemajuan.[3]
Islam liberal
sebagai salah satu bentuk pemikiran Islam tentu tidak dapat dilepaskan dari
ketentuan-ketentuan hukum Islam itu sendiri. Ini terlihat dari pemikiran
Khurzman yang menyatakan tiga tipologi Islam liberal. Yang sebenarnya merupakan
jawaban Islam liberal pada masalah yang berkembang di masyarakat, dan ini
berkaitan dengan metode ijtihad yang dilakukannya.
Berdasarkan
keterangan di atas, maka dalam Islam yang dinamakan dengan liberalisme adalah
konsep ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Sebab liberalisme identik
dengan pembaharuan dalam Islam. Hal ini kemungkinan terjadi pro dan kontra
dalam melakukan ijtihad, sehingga bagi kelompok yang menganggap sebagai sesuatu
yang lumrah terjadi. Sedangkan yang kontra menganggap sebagai konsep
liberalisme dalam Islam.
[1]Charles Churzman, Wacana
Islam Liberal, Jakarta :
Paramadina, 2000, hal. Xvii
[2]Tuafik Adnan Jamal, Islam
dan Tantangan Modernitas, Bandung :
Mizan, 1989, hal. 33
[3]Charles Churzman, Op. cit.,
hal. xiii

Post a Comment for " Liberalisme dalam Islam"