Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Liberalisme dalam Islam


A.         Liberalisme dalam Islam

Islam liberal pertama sekali dikenal karena dihembuskan oleh Asaf’ Ali Asghar Pyzee. Hal ini sesuai dengan pernyataan Charles Churzman bahwa munculnya Islam liberal adalah dalam rangka melepaskan diri dari adap dan revivalis. Islam adat (customary Islam) ditandai dengan kombinasi kebiasaan-kebiasaan kedaerahan dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan di seluruh dunia Islam. Sebaliknya, Islam revivalis, juga dikenal sebagai Islamisme, fundamentalisme, atau wahabisme ditunjukkan dengan menyerang interpretasi adat yang kurang memberi perhatian terhadap doktrin Islam. Dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan local, tradisi revivalis mengingkari penekanan bahasa Arab kembali, kembali menegaskan kepalsuan institusi-institusi politik lokal, otoritas kaum revivalis sebagai satu-satunya kelompok Islam yang memenuhi syarat, dan kebangkitan praktik-praktik keagamaan periode awal Islam. Di sinilah Islam liberal menawarkan diri menjadi alternatif ketiga dengan pemikirannya yang menegaskan bahwa Islam jika difahami secara benar, akan sejalan dengan atau bahkan perintis jalan bagi liberalisme Barat.[1]
Islam liberal dapat menangkap ajaran Islam yang relatif utuh dan sekaligus bersifat nisbi merupakan pilihan untuk melihat Islam yang tanpa politisasi. Karena itu, apapun bentuk pemikiran Islam, baik itu liberal, modernis, tradisionalis dan lain-lain merupakan respon terhadap perkembangan kehidupan di masyarakat, yang merujuk pada ketentuan syar’i, sehingga menimbulkan produk hukum Islam. Hukum Islam merupakan perkumpulan aturan keagamaan yang mengatur perilaku kehidupan kaum muslim dalam keseluruhan aspeknya, baik yang bersifat individual ataupun kolektif. Dalam mengatur masyarakat, hukum Islam memberikan peluang untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan yang sejalan dengan sumber utama Islam yaitu Al-Qur'an dan hadits. Ini ditegaskan oleh Taufik Adnan Amal, bahwa pada awal sejarah Islam, hukum Islam atau fiqh merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah mazhab hukum yang memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar belakang sosio kultural dan politik dimana mazhab hukum itu tumbuh dan berkembang.[2]
Sebenarnya perhatian Islam liberal adalah pada hal-hal yang prinsipil. Focus dari tradisi yang terabaikan ini, memang terkenal controversial. Karena membahas mengenai gagasan-gagasan Islam yang paling liberal dalam pemikiran dunia Islam dewasa ini. Seharusnya tradisi yang disebut sebagai Islam liberal ini sangat menggugah, karena mentradisikan pemikiran Islam yang terbukam inklusif dan menerima usaha-usaha ijtihad kontekstual. Kurzman, menyebut enam gagasan yang dapat dipakai sebagai tolok ukur sebuah pemikiran Islam yang dapat disebut liberal, yaitu:
1.     Melawan teokrasi
2.     Mendukung gagasan demokrasi
3.     Membela hak-hak non muslim
4.     Membela kebebasan berfikir.
5.     Membela gagasan kemajuan.[3]
Islam liberal sebagai salah satu bentuk pemikiran Islam tentu tidak dapat dilepaskan dari ketentuan-ketentuan hukum Islam itu sendiri. Ini terlihat dari pemikiran Khurzman yang menyatakan tiga tipologi Islam liberal. Yang sebenarnya merupakan jawaban Islam liberal pada masalah yang berkembang di masyarakat, dan ini berkaitan dengan metode ijtihad yang dilakukannya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dalam Islam yang dinamakan dengan liberalisme adalah konsep ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Sebab liberalisme identik dengan pembaharuan dalam Islam. Hal ini kemungkinan terjadi pro dan kontra dalam melakukan ijtihad, sehingga bagi kelompok yang menganggap sebagai sesuatu yang lumrah terjadi. Sedangkan yang kontra menganggap sebagai konsep liberalisme dalam Islam.


[1]Charles Churzman, Wacana Islam Liberal, Jakarta: Paramadina, 2000, hal. Xvii

[2]Tuafik Adnan Jamal, Islam dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1989, hal. 33
[3]Charles Churzman, Op. cit., hal. xiii

Post a Comment for " Liberalisme dalam Islam"