Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pengisian Anggota BPD Antarwaktu Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016


Dalam Paragraf 5 Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur tentang mekanisme Pengisian Anggota BPD Antarwaktu sebagai berikut:
  1. Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
  2. Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Selanjutnya dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 di sebutkan bahwa:
  1. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
  2. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota.
  3. Bupati/Wali kota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.
  4. Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Selanjutnya dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa:
  1. Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.
  2. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
Selanjutnya dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa:
  1. Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
  2. Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD.
Demikianlah penjelasan tentang mekanisme Pengisian Anggota BPD Antarwaktu Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Semoga atulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan di Desa dalam hal pemberhentian anggota BPD. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan berdesa...