Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mendes: Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2020 Naik Menjadi 40 % (Persen)


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia menyatakan bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama pada Januari Tahun 2020 akan dilakukan sebesar 40 %. Besaran pencairan Dana Desa tahap pertama tersebut disebut upaya pemerintah untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi di tingkat Desa.

"Presiden Jokowi sudah meminta Dana Desa itu agar pada Januari tahun 2020 sudah dicairkan 40 %, bukan 20 % seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, seperti dikutip dari Antara saat berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12).

Untuk diketahui bahwa, pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan Dana Desa tahap pertama dilakukan sebesar 20 %, tahap kedua sebesar 40 %, dan tahap ketiga dilakukan pencairan sebesar 40 %.

"Sebanyak 40 % itu tergantung alokasi dari masing-masing desa. Karena tiap desa berbeda-beda. Misalnya, satu desa mendapatkan alokasi Rp500 juta, maka yang dicairkan 40 % dari nominal tersebut," kata Mendes.

Pencairan Dana Desa sebesar 40 % tersebut, diharapkan mampu mendorong perputaran perekonomian ditingkat desa. Sektor usaha mikro termasuk UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan bisa menggeliat dengan adanya pencairan Dana Desa tersebut.

Perekonomian desa dinilai sebagai salah satu kekuatan ekonomi Indonesia untuk bertahan dari perlambatan ekonomi global pada 2020. Salah satu faktornya dipengaruhi adanya perang dagang antara Amerika Serikat dengan China.

"Indonesia harus benar-benar mempersiapkan diri untuk memasuki era perlambatan ekonomi dunia pada 2020, yang salah satu faktornya dipengaruhi perang dagang antara Amerika dan Tiongkok," ujar Menteri Desa PDTT.

Selain pencairan Dana Desa sebesar 40 % pada tahap pertama tersebut, untuk memperkuat perputaran ekonomi desa, juga diperlukan penguatan dan revitalisasi BUMDes, termasuk penguatan produk desa yang berbasis kawasan.

Sebagai catatan, wilayah Kabupaten Malang, pada 2020 mendapatkan alokasi Dana Desa mencapai Rp. 383,48 miliar. Sementara untuk alokasi Dana Desa pada Tahun 2020 untuk seluruh wilayah Indonesia mencapai Rp.72 triliun.

Sumber: https://www.merdeka.com/