Dalam Pasal 5 PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
- peningkatan kualitas hidup;
- peningkatan kesejahteraan;
- penanggulangan kemiskinan; dan
- peningkatan pelayanan publik.
Ini sangat bermanfaat....
ReplyDelete