Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
Hilisanekhehosi, 17 Maret 2020
ReplyDeleteSifat ; Penting
Perihal : Menyampaikan Permasalahan
Kepada yth:
Bapak Menteri Dalam Negeri
DI
Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan surat menteri dalam negeri secara jelas kepada Bupati/wali kota di seluruh Indonesia pada poin kedua dijelaskan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja perangkat desa sampai usia 60 (enam puluh) tahun, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa sebagai birokrat profesional. Maka inilah merupakan suatu dasar bagi kami dalam hal menyampaikan suatu permasalahan.
Adapun permasalahan yang kami sampaikan yaitu:
1. Kepala Desa Hilisanekhehosi atas nama NORBET HARITA yang baru mejabat kepala desa selama 2 (dua) bulan bertindak secara tidak adil dan sewenang-wenang dalam hal memberhentikan kami sebagai perangkat desa yang tidak memiliki satupun unsur terkait alasan untuk diberhentikan sebagaimana peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adapun alasan diberhentikan Yaitu:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri atau,
c. Diberhentikan karena usia 60 (enam puluh) tahun, sudah terpidana tidak aktif selama 6 bulan.
2. Keputusan Kepala Desa Hilisanekhehosi memberhentikan kami perangkat desa dengan tidak memiliki alasan yang tepat serta tidak berkekuatan hukum, maka kami melakukan pembelaan/perlindungan terhadap hukum sebagaimana fungsi hukum melindungi hak-hak Setiap Warga Negara.
3. Kami perangkat desa yang sudah melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK, berkompeten, mampu mengoperasikan computer, memiliki kualifikasi pendidikan yang cukup memadai S1 (sarjana) dan tamatan SMA yang duduk bangku telah diberhentikan oleh kepala desa secara tidak adil dengan mengangkat perangkat desa yang baru dengan tamatan SD, Paket B dan Paket C, dan tidak berkompeten serta tidak mampu mengoperasikan computer. Yang menjadi permasalahan pantaskah seorang sarjana yang berkompeten diberhentikan dan digantikan dengan tamatan Paket B dan Paket C serta tidak berkompeten? Ini merupakan suatu ketidak adilan dan menjadi dilema ditengah-tengah masyarakat.
4. Kami perangkat desa melakukan berbagai upaya dalam mempertanyakan dasar alasan kepala desa merekrut perangkat desa baru secara keseluruhan dan memberhentikan perangkat desa yang lama, namun alasan kepala desa tidak tepat, sebagaimana ada bukti pada dokumentasi video. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan camat namun bapak camat onolalu berpihak kepada kepala desa dengan mengatakan tidak ada kepala desa yang adil sepenuhnya karena hanya demi memposisikan pendukung kepala desa maka dilakukan alasan-alasan untuk memberhentikan perangkat desa lama. Sebagaimana bukti ada pada dokumentasi video saat koordinasi dengan camat.
5. Berdasarkan permasalahan yang kami sampaikan, maka kami mohon kepada bapak menteri dalam negeri untuk mengambil suatu kebijakan sebagaimana hak-hak perangkat desa karena kami telah diperlakukan secara tidak adil oleh kepala desa dan camat hanya demi kepentingan politik.
Demikian surat kami ini kiranya Bapak dapat menindaklanjuti, agar kami memperoleh hasil yang memuaskan secara komprehensif dan adil ditengah-tengah masyarakat.
sebelumnya saya mohon maaf apabila kata2 saya kurang sopan. yang ingin saya tanyakan apakah perangkat desa yang akan diberhentikan berhak mengetahui alasan2 atas pemberhentiannya ?. kedua apakah perangkat desa bisa bertahan apabila kepala desa tidak menginginkannya sedangkan yang bersangkutan masih memiliki kriteria sebagai perangkat desa yang baik.? itu saja mohonpenjelasannya.terimakasih
ReplyDeletesebelumnya saya mohon maaf apabila kata2 saya kurang sopan. yang ingin saya tanyakan apakah perangkat desa yang akan diberhentikan berhak mengetahui alasan2 atas pemberhentiannya ?. kedua apakah perangkat desa bisa bertahan apabila kepala desa tidak menginginkannya sedangkan yang bersangkutan masih memiliki kriteria sebagai perangkat desa yang baik.? itu saja mohonpenjelasannya.terimakasih
ReplyDelete