Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga social (social institution) dan komersial (commercial institution). Selain itu BUMDes juga berperan sebagai lembaga komersial yang bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal desa ke pasar.
Pendirian BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa, "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa". Dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes diartikan sebagaimana berbunyi:
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/ didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Selanjutnya Pendirian BUMDes juga didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 87 ayat (1) yang berbunyi," Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes." Dan ayat (2) yang berbunyi, "BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan," dan ayat (3) yang berbunyi, "BUMDes dapat menjalankan usaha dibidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa Pendirian BUM Desa bertujuan:
- meningkatkan perekonomian Desa;
- mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- membuka lapangan kerja;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
0 Comments
Post a Comment