Dalam Paragraf 8 Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan tentang Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut:
- BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Musyawarah Desa.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan agenda: pelaporan hasil rancangan RKP Desa; dan pembahasan dan Penetapan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan.
Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah DesaSelanjutnya dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa:
- BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah BPD.
- Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDes.
Format rencana kegiatan, desain, dan RAB, format rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKP Desa, format Pagu indikatif Desa, format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa:
Format berita acara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Demikianlah penjelasan tentang Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desabahwa.. Semoga Tulisan ini Bermanfaat.
0 Comments
Post a Comment