Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pahami ! Ini 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa


Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan di Desa harus mematuhi 9 etika pengadaan sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  3. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  6. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan 
  8. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...