Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Pemerintah Desa;
- BPD;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Lembaga Adat Desa;
- BUM Desa;
- badan kerja sama antar-Desa;
- pelaksana yang disepakati dalam hal kerja sama Desa dengan pihak lainnya;
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- unsur masyarakat individual dan/atau kelompok masyarakat.
Untuk Penjelasan selengkapnya Donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
0 Comments
Post a Comment