Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pelaku Pemberdayaan masyarakat Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
  1. Pemerintah Desa;
  2. BPD;
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  4. Lembaga Adat Desa;
  5. BUM Desa;
  6. badan kerja sama antar-Desa;
  7. pelaksana yang disepakati dalam hal kerja sama Desa dengan pihak lainnya;
  8. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  9. unsur masyarakat individual dan/atau kelompok masyarakat.
Demikian penjelasan tentang Pelaku Pemberdayaan masyarakat Desa Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Untuk Penjelasan selengkapnya Donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.