Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pelaporan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Dalam Bagian Keempat Pasal 68, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Dijelaskan tentang Pelaporan Keuangan Desa sebagai berikut:
  1. Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: laporan pelaksanaan APB Desa; dan laporan realisasi kegiatan.
  3. Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
Selanjutnya pada Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa:
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan.
Demikian penjelasan singkat penulis tentang Pelaporan Keuangan Desa yang penulis kutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..