Pengertian dan Landasan Hudud
BAB
II
HUDUD
DAN PERMASALAHANNYA
A. Pengertian
dan Landasan Hudud
Kata hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd. “Pada dasarnya hadd
berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang
lain.”[1] Secara bahasa hadd berarti
cegahan, penekanan, atau larangan. Oleh karena itu, hudud merupakan suatu
peraturan yang membatasi undang-undang Allah berkenaan dengan hal-hal halal dan
haram.[2]
Hukum Allah dibagi dalam dua kategori. Pertama undang-undang yang
menjelaskan kepada manusia berhubungan dengan makanan, minuman, perkawinan,
penceraian dan lain-lain yang diperbolehkan dan yang dilarang. kedua,
hukuman-hukuman yang ditetapka atau yang diputuskan agar dikenakan kepada
seseorang yang melakukan hal yang dilarang. Dalam hukum islam, kata “hudud”
dibatasi untuk hukuman karena tindak pidana yang disebutkan oleh Al-Quran
ataupun sunnah nabi SAW. Sedangkan hukuman lain ditetapkan dengan pertimbangan
hakim atau disebut dengan ta’zir.[3]
Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan disebut
hudud, Karena hukuman tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar orang yang dikenai hukuman itu tidak
mengulangi perbuatan yang menyebabkan dia dihukum. Sebagaimana firman Allah
yang berfirman:
3
y7ù=Ï? ßrßãn
«!$#
xsù
$ydqç/tø)s? ( البقرة : 187)
Artinya: “Itulah larangan Allah, maka janganlah
kamu mendekatinya”. (Q.S.Al-Bakarah ayat 187 ).
Menurut Hassan Shadily secara bahasa hukum diartikan hukum “menetapkan
sesuatu atas sesuatu atau tidak menetapkannya (isbathu syai’in ‘ala syai’in
aw nafyun ‘anhu)”, sedangkan menurut istilah hukum diartikan efek yang
timbul dari perbuatan yang diperintahkan Allah SWT.[4] Akan tetapi pengertian
hukum menurut ushul fiqh adalah khitab atau perintah Allah yang menuntut
mukallaf untuk mengerjakan atau memilih antara mengerjakan atau tidak
mengerjakan, atau menjadi sesuatu menjadi sebab, syarat, atau penghalang bagi
adanya yang lain.[5]
Namun demikian, pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan
yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian, kebebasan dan kehendak
seseorang dengan orang lain.[6] Berdasarkan asumsi ini
pada dasarnya hukum mengatur hubungan antara manusia di dalam masyarakat
berdasarkan prinsipnya yang beraneka ragam pula. Oleh karena itu, setiap di
dalam masyarakat wajib taat dan mematuhinya. Tetapi apabila kata hukum berubah
menjadi kata hukuman, maka akan mengandung pengertian sanksi yang diberikan
kepada seseorang yang telah melaksanakan pelanggaran hukum baik hukum perdata
maupun hukum pidana.[7]
Dalam tatanan pendidikan Islam Allah menyuruh kepada umat Islam untuk
senantiasa menegakkan Syari'at Islam di dalam kehidupannya sehari-hari, karena
dengan tegaknya syari’at Islam inilah umat Islam dapat merasakan kebahagiaan
hidup di dunia dan di akhirat kelak. Namun apabila syari’at Allah ini tidak
lagi tegak di muka bumi ini, maka kebahagiaan dan kesejahteraan hidup tidak
akan dapat dirasakan oleh umat Islam. Dengan demikian umat Islam harus senantiasa selalu berusaha dengan
sekuat tenaga untuk menegakkan hukum Allah di atas permukaan bumi yang fana
ini. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# (آل عمران: ١٠٤)
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah
dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Ali-‘Imran)
Ayat di atas, dapat dipahami bahwa Allah SWT., menyuruh kepada manusia
untuk senantiasa menegakkan ‘amar makruf dan mencegah segala bentuk-bentuk
kemungkaran di atas permukaan bumi ini. Perbuatan makruf adalah segala
perbuatan yang mendekatkan manusia kepada Allah, sedangkan perbuatan mungkar
ialah segala perbuatan yang menjauhkan manusia dari pada-Nya.
Tegaknya hukum Allah
juga merupakan suatu dambaan seluruh umat Islam yang beriman dan taat
kepada agamanya. Keimanan seorang hamba dapat dibuktikan dengan ketaatan dan kepatuhannya dalam mengamalkan hukum
Islam. Salah satu aspek hukum Islam yang harus dilaksanakan adalah hukuman
hudud. Hukuman hudud ini digunakan dalam mengeksekusi seorang
terhukum yang melanggar suatu peraturan hukum Islam.[8]
Menurut para fuqaha mengatakan bahwa pelanggaran syari'at Islam seperti
perzinaan diwajibkan melaksanakan hukum syari'at agar pelakunya dapat menebus
dosa-dosa yang telah dilakukannya. Akan tetapi untuk melaksanakan hukum
syari'at Islam, tentunya memerlukan berbagai pertimbangan terhadap kondisi
terhukum, karena itu, hukuman hudud dilaksanakan bukan untuk menyiksa seseorang,
tetapi sebagai pedoman bagi yang lainnya untuk tidak lagi mengulangi prilaku
kejahatan yang telah diharamkan dalam Islam.[9] Hal ini sesuai dengan
Hadits Rasulullah SAW., berikut:
عن
أبي هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: حد يعمل به في
الأرض خير لأهل الأرض من أن يمطروا أربعين صباحا (حسن صيحيح إبن ماجه )
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Satu hukuman had yang diamalkan di bumi adalah lebih baik bagi
penduduknya dari pada mereka dihujani selama empat puluh hari”
(Hasan ; Shahih Ibnu Majah).”[10]
Dalam pelaksanaan hukuman hudud orang yang paling berwenang adalah Imam,
kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab,
di masa Nabi SAW Beliaulah yang melaksanakannya, demikian pula para
Khalifahnya. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
عن أنس بن مالك قال قدم أناس من عكل أو عرينة
فاجتووا المدينة فأمرهم النبي صلى الله عليه وسلم بلقاح وأن يشربوا من أبوالها وألبانها فنطلقوا فلما صحّوا قتلوا
راععي النبى صلى الله عليه وسلم واستاقوا النعماء فجاء الخبر في أول النهار فبعث
في أثارهم فلما أرتفع النهار جيء بهم فأمر فقطع أيديهم وأرجلهم وسمرت أعينهم
وألقوا في الحرة يستسقون قال أبو قلابة فهولاء سرقوا وقتلوا وكفروا بعد إيمانهم
وحاربوا الله ورسوله (رواه لبخاري)
Artinta: “Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, dia
berkata: Ada beberapa orang dari UKL atau dari Urainah yang jatuh sakit karena
tidak cocok berada di Madinah. Maka Nabi SAW memerintahkan agar mereka berada
di tempat penggembalaan unta yang sedang diperah air susunya dan memerintahkan
agar mereka meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi, setelah
sehat mereka justru membunuh penggembala Nabi Muhammad SAW dan mencuri
unta-untanya. Berita ini sampai (kepada beliau) pada pagi hari, maka beliau
mengirim utusan untuk mengejar mereka. Pada tengah hari mereka didatangkan, lalu
beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, mata
mereka dicongkel dengan besi panas, lalu mereka dibiarkan tergeletak di
hamparan batu hitam di atas bukit dan dibiarkan mencari minum sendiri tanpa
diberi minum. Abu Qilabah berkata: Mereka mencuri dan membunuh setelah beriman,
memerangi Allah dan Rasul-Nya.”[11] (H.R. Bukhari).
Hadits di atas, dapat
dipahami bahwa orang-orang Badui itu telah melakukan perbuatan yang sangat
keji, yang menunjukkan keburukan hati dan kejahatan perangai mereka. Mereka
murtad dari Islam, maka balasannya adalah hukuman mati, dan mereka membunuh
penggembala yang sedang mengemban tugas dan mencongkel matanya tanpa suatu
alasan. Mereka mencuri unta milik orang-orang muslim, mereka memerangi Allah
dan Rasul-Rasul-Nya dengan cara merampas, melakukan kejahatan di muka bumi dan
mengingkari nikmat Allah, yaitu kesehatan sebelum sakit, gemuk setelah kurus.
Dengan begitu mereka layak mendapat hukuman yang selaras dengan tindakan
mereka, agar dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang hatinya tidak
dimasuki iman dari kalangan orang-orang awam.
Sesungguhnya Allah Maha
Pemberi taufik, Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Mereka telah mencungkil
kedua mata penggembala dan menelantarkannya di bawah terik mata hari sehingga
meninggal dalam keadaan kehausan. Maka Rasulullah SAW melakukan hal yang sama
dengan tindakan mereka sebagai qishash, bahkan seorang pembunuh dijatuhi
hukuman mati dengan cara yang dia lakukan. Sebagaimana firman Allah dalam surat
An-Nahl yang berbunyi:
÷bÎ)ur
óOçGö6s%%tæ (#qç7Ï%$yèsù
È@÷VÏJÎ/
$tB OçFö6Ï%qãã
¾ÏmÎ/ ( ûÈõs9ur ÷Län÷y9|¹
uqßgs9
×öyz
úïÎÉ9»¢Á=Ïj9
( النحل : 126)
Artinya: “Dan jika kalian memberi balasan, maka
balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang dilimpahkan kepada kalian
(QS. An-Nahl: 126)
Ayat di atas, dapat
dipahami bahwa Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum qishas bagi orang-orang
yang melakukan pembunuhan dengan tanpa alasan ketentuan syari’at.
Hukum hudud (pidana, sanksi, dan
pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. “Sebagai
pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan
sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab
Allah di hari kiamat. Keberadaan uqubat dalam Islam, yang berfungsi
sebagai pencegah.”[12]
Al-Qur'an sebagai sumber hukum pertama
dalam Islam, tentunya sangat perlu dijadikan rujukan dasar dalam penetapan sebuah hukum terutama yang
berkaitan dengan persoalan hukuman cambuk.
Pelaksanaan hukuman
cambuk dalam pendidikan Islam merupakan salah satu bentuk hukuman yang
diberikan kepada orang yang melanggar hukum Islam. Salah satu dalil Al-Quran
yang menjelaskan tentang adanya hukuman cambuk adalah ayat Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
èpuÏR#¨9$#
ÎT#¨9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB
;ot$ù#y_
( wur /ä.õè{ù's?
$yJÍkÍ5
×psùù&u
Îû
ÈûïÏ
«!$#
bÎ)
÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã
×pxÿͬ!$sÛ
z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
(النور: ٢)
Artinya: Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman.(an-Nur: 2)
Berdasarkan
ayat di atas, dapat dipahami bahwa hukum dikhususkan bagi yang melakukan
perbuatan zina dengan dicambuk sebanyak seratus kali cambukan bagi yang belum
menikah, dan dera sampai mati dengan ditanam persimpangan jalan bagi yang telah
menikah.[13]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat
dipahami bahwa hudud dalam Pandangan Islam adalah suatu hukuman yang telah
ditentukan oleh Allah dan Rasulnya terhadap orang-orang yang melakukan
perbuatan yang melanggar ketentuan Allah. Hukuman hudud tersebut bersumber dari
Al-Quran dan Hadits Rasulullah dan sudah sering dipraktekkan oleh para sahabat
Nabi SAW.
[1] Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah, ( Bandung: Alma’rif, 1987), hal. 30.
[2] Ibid., hal. 30.
[3] Rusydi Sulaiman, Penjelasan
Lengkap Hukum-hukum Allah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal.
289.
[5]Ikhsan Yasin, Ushul Fiqh,
Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2000, hal. 5.
[6]Sudarsono, Kamus Hukum,
Jakarta: Rineka Cipta, 1992, hal. 167.
[7]R. Soesilo, KUHP dan
Penjelasannya, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 36.
[8] Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah..., hal. 35.
[9] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid,
Terj. K. H. Ali Yafie, Bandung: al-Ma’arif, t.t., hal. 112.
[10] Abdul Ghani Azmi Haji
Idris, Himpunan Hadits-Hadits Shahih,
(Kuala Lumpur: Arrisalah, 2005), hal. 207.
[11] Abdullah bin Abdurrahman
Ali Bassam, Syarah Hadits Pilihan Bukhari
Muslim, (Jakarta: Darul Falah, 2002), hal. 875.
[12] Ahmad Wardi, Hukum Pidana islam, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2004), hal. 170.
[13]Abu Qasem, al-Bajuri,
Jil. II, (Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Toha Putra, t.t.), hal. 293.

Post a Comment for "Pengertian dan Landasan Hudud"