Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Landasan Hudud


BAB II
HUDUD DAN PERMASALAHANNYA

A. Pengertian dan Landasan Hudud
Kata hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd. “Pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain.”[1] Secara bahasa hadd berarti cegahan, penekanan, atau larangan. Oleh karena itu, hudud merupakan suatu peraturan yang membatasi undang-undang Allah berkenaan dengan hal-hal halal dan haram.[2]
Hukum Allah dibagi dalam dua kategori. Pertama undang-undang yang menjelaskan kepada manusia berhubungan dengan makanan, minuman, perkawinan, penceraian dan lain-lain yang diperbolehkan dan yang dilarang. kedua, hukuman-hukuman yang ditetapka atau yang diputuskan agar dikenakan kepada seseorang yang melakukan hal yang dilarang. Dalam hukum islam, kata “hudud” dibatasi untuk hukuman karena tindak pidana yang disebutkan oleh Al-Quran ataupun sunnah nabi SAW. Sedangkan hukuman lain ditetapkan dengan pertimbangan hakim atau disebut dengan ta’zir.[3]
Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan disebut hudud, Karena hukuman tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar  orang yang dikenai hukuman itu tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan dia dihukum. Sebagaimana firman Allah yang berfirman:
3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydqç/tø)s? ( البقرة : 187)
Artinya: “Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya”. (Q.S.Al-Bakarah ayat 187 ).
Menurut Hassan Shadily secara bahasa hukum diartikan hukum “menetapkan sesuatu atas sesuatu atau tidak menetapkannya (isbathu syai’in ‘ala syai’in aw nafyun ‘anhu)”, sedangkan menurut istilah hukum diartikan efek yang timbul dari perbuatan yang diperintahkan Allah SWT.[4] Akan tetapi pengertian hukum menurut ushul fiqh adalah khitab atau perintah Allah yang menuntut mukallaf untuk mengerjakan atau memilih antara mengerjakan atau tidak mengerjakan, atau menjadi sesuatu menjadi sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya yang lain.[5]
Namun demikian, pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian, kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain.[6] Berdasarkan asumsi ini pada dasarnya hukum mengatur hubungan antara manusia di dalam masyarakat berdasarkan prinsipnya yang beraneka ragam pula. Oleh karena itu, setiap di dalam masyarakat wajib taat dan mematuhinya. Tetapi apabila kata hukum berubah menjadi kata hukuman, maka akan mengandung pengertian sanksi yang diberikan kepada seseorang yang telah melaksanakan pelanggaran hukum baik hukum perdata maupun hukum pidana.[7]
Dalam tatanan pendidikan Islam Allah menyuruh kepada umat Islam untuk senantiasa menegakkan Syari'at Islam di dalam kehidupannya sehari-hari, karena dengan tegaknya syari’at Islam inilah umat Islam dapat merasakan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak. Namun apabila syari’at Allah ini tidak lagi tegak di muka bumi ini, maka kebahagiaan dan kesejahteraan hidup tidak akan dapat dirasakan oleh umat Islam. Dengan demikian umat Islam harus senantiasa selalu berusaha dengan sekuat tenaga untuk menegakkan hukum Allah di atas permukaan bumi yang fana ini. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$#  (آل عمران: ١٠٤)
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Ali-‘Imran)
Ayat di atas, dapat dipahami bahwa Allah SWT., menyuruh kepada manusia untuk senantiasa menegakkan ‘amar makruf dan mencegah segala bentuk-bentuk kemungkaran di atas permukaan bumi ini. Perbuatan makruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan manusia kepada Allah, sedangkan perbuatan mungkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan manusia dari pada-Nya.
Tegaknya hukum Allah juga merupakan suatu dambaan seluruh umat Islam yang beriman dan taat kepada agamanya. Keimanan seorang hamba dapat dibuktikan dengan ketaatan dan kepatuhannya dalam mengamalkan hukum Islam. Salah satu aspek hukum Islam yang harus dilaksanakan adalah hukuman hudud. Hukuman hudud ini  digunakan dalam mengeksekusi seorang terhukum yang melanggar suatu peraturan hukum Islam.[8]
Menurut para fuqaha mengatakan bahwa pelanggaran syari'at Islam seperti perzinaan diwajibkan melaksanakan hukum syari'at agar pelakunya dapat menebus dosa-dosa yang telah dilakukannya. Akan tetapi untuk melaksanakan hukum syari'at Islam, tentunya memerlukan berbagai pertimbangan terhadap kondisi terhukum, karena itu, hukuman hudud dilaksanakan bukan untuk menyiksa seseorang, tetapi sebagai pedoman bagi yang lainnya untuk tidak lagi mengulangi prilaku kejahatan yang telah diharamkan dalam Islam.[9] Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW., berikut:
عن أبي هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: حد يعمل به في الأرض خير لأهل الأرض من أن يمطروا أربعين صباحا (حسن صيحيح إبن ماجه )
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, Satu hukuman had yang diamalkan di bumi adalah lebih baik bagi penduduknya dari pada mereka dihujani selama empat puluh hari (Hasan ; Shahih Ibnu Majah).”[10]
Dalam pelaksanaan hukuman hudud orang yang paling berwenang adalah Imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab, di masa Nabi SAW Beliaulah yang melaksanakannya, demikian pula para Khalifahnya. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
عن أنس بن مالك قال قدم أناس من عكل أو عرينة فاجتووا المدينة فأمرهم النبي صلى الله عليه وسلم بلقاح وأن يشربوا  من أبوالها وألبانها فنطلقوا فلما صحّوا قتلوا راععي النبى صلى الله عليه وسلم واستاقوا النعماء فجاء الخبر في أول النهار فبعث في أثارهم فلما أرتفع النهار جيء بهم فأمر فقطع أيديهم وأرجلهم وسمرت أعينهم وألقوا في الحرة يستسقون قال أبو قلابة فهولاء سرقوا وقتلوا وكفروا بعد إيمانهم وحاربوا الله  ورسوله (رواه لبخاري)
Artinta: “Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, dia berkata: Ada beberapa orang dari UKL atau dari Urainah yang jatuh sakit karena tidak cocok berada di Madinah. Maka Nabi SAW memerintahkan agar mereka berada di tempat penggembalaan unta yang sedang diperah air susunya dan memerintahkan agar mereka meminum air kencing dan air susunya. Mereka pun pergi, setelah sehat mereka justru membunuh penggembala Nabi Muhammad SAW dan mencuri unta-untanya. Berita ini sampai (kepada beliau) pada pagi hari, maka beliau mengirim utusan untuk mengejar mereka. Pada tengah hari mereka didatangkan, lalu beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, mata mereka dicongkel dengan besi panas, lalu mereka dibiarkan tergeletak di hamparan batu hitam di atas bukit dan dibiarkan mencari minum sendiri tanpa diberi minum. Abu Qilabah berkata: Mereka mencuri dan membunuh setelah beriman, memerangi Allah dan Rasul-Nya.”[11]  (H.R. Bukhari).

Hadits di atas, dapat dipahami bahwa orang-orang Badui itu telah melakukan perbuatan yang sangat keji, yang menunjukkan keburukan hati dan kejahatan perangai mereka. Mereka murtad dari Islam, maka balasannya adalah hukuman mati, dan mereka membunuh penggembala yang sedang mengemban tugas dan mencongkel matanya tanpa suatu alasan. Mereka mencuri unta milik orang-orang muslim, mereka memerangi Allah dan Rasul-Rasul-Nya dengan cara merampas, melakukan kejahatan di muka bumi dan mengingkari nikmat Allah, yaitu kesehatan sebelum sakit, gemuk setelah kurus. Dengan begitu mereka layak mendapat hukuman yang selaras dengan tindakan mereka, agar dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang hatinya tidak dimasuki iman dari kalangan orang-orang awam.
Sesungguhnya Allah Maha Pemberi taufik, Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Mereka telah mencungkil kedua mata penggembala dan menelantarkannya di bawah terik mata hari sehingga meninggal dalam keadaan kehausan. Maka Rasulullah SAW melakukan hal yang sama dengan tindakan mereka sebagai qishash, bahkan seorang pembunuh dijatuhi hukuman mati dengan cara yang dia lakukan. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nahl yang berbunyi:
÷bÎ)ur óOçGö6s%%tæ (#qç7Ï%$yèsù È@÷VÏJÎ/ $tB OçFö6Ï%qãã ¾ÏmÎ/ ( ûÈõs9ur ÷Län÷Žy9|¹ uqßgs9 ׎öyz šúïÎŽÉ9»¢Á=Ïj9
( النحل : 126)
Artinya: “Dan jika kalian memberi balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang dilimpahkan kepada kalian (QS. An-Nahl: 126)
Ayat di atas, dapat dipahami bahwa Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum qishas bagi orang-orang yang melakukan pembunuhan dengan tanpa alasan ketentuan syari’at.
Hukum hudud (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. “Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat. Keberadaan uqubat dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah.”[12]
Al-Qur'an sebagai sumber hukum pertama dalam Islam, tentunya sangat perlu dijadikan rujukan dasar dalam penetapan sebuah hukum terutama yang berkaitan dengan persoalan hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk dalam pendidikan Islam merupakan salah satu bentuk hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar hukum Islam. Salah satu dalil Al-Quran yang menjelaskan tentang adanya hukuman cambuk adalah ayat Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (النور: ٢)
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.(an-Nur: 2)

Berdasarkan ayat di atas, dapat dipahami bahwa hukum dikhususkan bagi yang melakukan perbuatan zina dengan dicambuk sebanyak seratus kali cambukan bagi yang belum menikah, dan dera sampai mati dengan ditanam persimpangan jalan bagi yang telah menikah.[13]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hudud dalam Pandangan Islam adalah suatu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Allah. Hukuman hudud tersebut bersumber dari Al-Quran dan Hadits Rasulullah dan sudah sering dipraktekkan oleh para sahabat Nabi SAW.



[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, ( Bandung: Alma’rif, 1987), hal. 30.

[2] Ibid., hal. 30.

[3] Rusydi Sulaiman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 289.
[4] Hassan Shadily, Ensiklopedi Islam, Jil. VI, (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1983), hal. 129.
[5]Ikhsan Yasin, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2000, hal. 5.

[6]Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1992, hal. 167.

[7]R. Soesilo, KUHP dan Penjelasannya, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hal. 36.

[8] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah..., hal. 35.

[9] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Terj. K. H. Ali Yafie, Bandung: al-Ma’arif, t.t., hal. 112.
[10] Abdul Ghani Azmi Haji Idris, Himpunan Hadits-Hadits Shahih, (Kuala Lumpur: Arrisalah, 2005), hal. 207. 
[11] Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam, Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, (Jakarta: Darul Falah, 2002), hal. 875.
[12] Ahmad Wardi, Hukum Pidana islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 170.
[13]Abu Qasem, al-Bajuri, Jil. II, (Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Toha Putra, t.t.), hal. 293.

Post a Comment for "Pengertian dan Landasan Hudud"