Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Nafkah


1.     Pengertian Nafkah

            Nafkah dalam Bahasa Arab berasal dari perkataan (نفق -  ينفق – نفقة) artinya perbelanjaan. Dan tidak digunakan kecuali untuk hal-hal yang baik saja.[1] Ketentuan ini dimaksudkan bahwa nafkah itu hendaklah terdiri dari suatu yang halal, sedangkan benda yang haram tidak termasuk dalam kategori ini.
            Dalam ta’rif  yang lain, nafkah bermaksud untuk dibelanjakan oleh seseorang tertentu yang terdiri dari kaum kerabat dan isteri.[2] Menurut Subhi al-Mahsani nafkah meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal. Sebab yang mewajibkan nafkah adalah karena perkawinan atau keturunan.
            Jika dilihat dari istilah umum, nafkah ialah sesuatu yang dibelanjakan oleh seseorang kepada orang lain baik berupa uang, makanan, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya berdasarkan uruf sesuatu tempat. Menurut fuqaha, nafkah yang dikehendaki hanyalah makanan semata. Walau bagaimanapun apa yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah sesuatu yang diperlukan oleh isteri seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan perkhidmatan lain yang menjadi kebiasaan mengikut masyarakat setempat.[3] 
            Menurut Wahbah Adz Zuhaily, bahwa nafkah dapat dibagi kepada dua macam, yaitu:
  1. Nafkah yang wajib ke atas diri sendiri apabila ia mampu, wajib ia mendahului dirinya atas orang lain.
  2. Nafkah yang wajib ke atas orang lain dan sebab kewajibannya adalah isteri, kerabat dan orang yang dimiliki.[4]
Dalam buku Syari’at Islam, kata nafkah mempunyai makna segala biaya hidup yang merupakan hak isteri dan anak-anak dalam hal makanan, pakaian dan tempat kediaman serta beberapa kebutuhan pokok lainnya, bahkan sekalipun si isteri itu seorang wanita yang kaya.[5]
Ibn Hazm tidak memberikan pengertian nafkah itu secara definitif, tetapi dari ungkapan-ungkapannya dipahami apa yang dimaksud dengan nafkah. Dia menyatakan dalam kitabnya al-Muhalla:
وينفق الرجل على امرأته من حين يعقد نكاحها فالموسر، خبز الحوارى واللحم, وفاكهة الوقت على حسب مقداره والمتوسط على قدر طاقته والمقل أيضا على حسب طاقته.[6]
Artinya: “Dan seorang laki-laki menafkahi isterinya dari semenjak ia menikahinya, maka bagi orang yang mampu memberikan roti yang patut, daging dan buah-buahan musim sesuai dengan kemampuannya dan orang yang sederhana sesuai dengan kesanggupannya dan orang-orang yang kurang mampu sesuai dengan kesanggupannya”.

            Kemudian dijelaskan lagi:
ويكسو الرجل إمرأته.[7]
Artinya: “Dan semestinya dia menempatkannya (isterinya) sesuai dengan kemampuannya”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban seseorang untuk mengeluarkan nafkah kepada siapa yang berhak menerimanya, seperti suami berhak memberi nafkah kepada isterinya, anak-anaknya bahkan untuk kedua orang tuanya apabila mereka sudah lemah dan tidak mempunyai harta, serta kepada kerabat yang tidak mampu. Kewajiban memberi nafkah tersebut diberikan menurut kesanggupannya. Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya agar selaras dengan keadaan dan standar kehidupan mereka.


[1]Basri Ibrahim, Perkawinan dan Perceraian Serta Kesan-kesannya, Kuala Lumpur: Darul Nu’man, 1997, hlm. 278.

[2]Ahmad Al-Kubaisi, Al-Ahwal Al-Syaksiyah Fi Al-Fiqh Wa Al-Qada Wa Al-Qanun, Juz I, Baghdad: Maktabah Irshad, hlm. 135.

[3]Basri Ibrahim, Op. Cit., hlm. 279.
[4]Wahbah Adz Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Juz VII, Beirut: Darul Fikri. T.t., hlm. 765.

[5]Abdur Rahman, Perkawinan dalam Syari’at Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992, hlm. 121.

[6]Ibn Hazm, al-Muhalla, Juz IX, Beirut, Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.t., hlm. 249.
[7]Ibid., hlm. 253

Post a Comment for "Pengertian Nafkah"