Pengertian Nafkah
1.
Pengertian
Nafkah
Nafkah dalam Bahasa
Arab berasal dari perkataan (نفق - ينفق –
نفقة) artinya perbelanjaan. Dan tidak digunakan
kecuali untuk hal-hal yang baik saja.[1]
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa nafkah itu hendaklah terdiri dari suatu yang
halal, sedangkan benda yang haram tidak termasuk dalam kategori ini.
Dalam ta’rif yang lain, nafkah bermaksud untuk
dibelanjakan oleh seseorang tertentu yang terdiri dari kaum kerabat dan isteri.[2]
Menurut Subhi al-Mahsani nafkah meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Sebab yang mewajibkan nafkah adalah karena perkawinan atau keturunan.
Jika dilihat dari
istilah umum, nafkah ialah sesuatu yang dibelanjakan oleh seseorang kepada
orang lain baik berupa uang, makanan, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya
berdasarkan uruf sesuatu tempat. Menurut fuqaha, nafkah yang dikehendaki
hanyalah makanan semata. Walau bagaimanapun apa yang dimaksudkan dengan nafkah
di sini ialah sesuatu yang diperlukan oleh isteri seperti makanan, pakaian,
tempat tinggal dan perkhidmatan lain yang menjadi kebiasaan mengikut masyarakat
setempat.[3]
Menurut Wahbah Adz
Zuhaily, bahwa nafkah dapat dibagi kepada dua macam, yaitu:
- Nafkah yang wajib ke atas diri sendiri apabila ia mampu, wajib ia mendahului dirinya atas orang lain.
- Nafkah yang wajib ke atas orang lain dan sebab kewajibannya adalah isteri, kerabat dan orang yang dimiliki.[4]
Dalam buku Syari’at Islam, kata nafkah mempunyai makna
segala biaya hidup yang merupakan hak isteri dan anak-anak dalam hal makanan,
pakaian dan tempat kediaman serta beberapa kebutuhan pokok lainnya, bahkan
sekalipun si isteri itu seorang wanita yang kaya.[5]
Ibn Hazm tidak memberikan pengertian nafkah itu secara
definitif, tetapi dari ungkapan-ungkapannya dipahami apa yang dimaksud dengan
nafkah. Dia menyatakan dalam kitabnya al-Muhalla:
وينفق
الرجل على امرأته من حين يعقد نكاحها فالموسر، خبز الحوارى واللحم, وفاكهة الوقت
على حسب مقداره والمتوسط على قدر طاقته والمقل أيضا على حسب طاقته.[6]
Artinya: “Dan seorang laki-laki menafkahi
isterinya dari semenjak ia menikahinya, maka bagi orang yang mampu memberikan
roti yang patut, daging dan buah-buahan musim sesuai dengan kemampuannya dan
orang yang sederhana sesuai dengan kesanggupannya dan orang-orang yang kurang
mampu sesuai dengan kesanggupannya”.
Kemudian dijelaskan
lagi:
Artinya: “Dan semestinya dia
menempatkannya (isterinya) sesuai dengan kemampuannya”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
kewajiban seseorang untuk mengeluarkan nafkah kepada siapa yang berhak
menerimanya, seperti suami berhak memberi nafkah kepada isterinya, anak-anaknya
bahkan untuk kedua orang tuanya apabila mereka sudah lemah dan tidak mempunyai
harta, serta kepada kerabat yang tidak mampu. Kewajiban memberi nafkah tersebut
diberikan menurut kesanggupannya. Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan
dan kemampuannya agar selaras dengan keadaan dan standar kehidupan mereka.
[1]Basri Ibrahim, Perkawinan dan Perceraian Serta Kesan-kesannya,
Kuala Lumpur :
Darul Nu’man, 1997, hlm. 278.
[2]Ahmad Al-Kubaisi, Al-Ahwal Al-Syaksiyah Fi Al-Fiqh Wa Al-Qada Wa
Al-Qanun, Juz I, Baghdad: Maktabah Irshad, hlm. 135.
[3]Basri Ibrahim, Op. Cit., hlm. 279.
[4]Wahbah Adz Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Juz VII, Beirut : Darul Fikri.
T.t., hlm. 765.
[5]Abdur Rahman, Perkawinan dalam Syari’at Islam, Jakarta : Rineka Cipta,
1992, hlm. 121.
[6]Ibn Hazm, al-Muhalla, Juz IX, Beirut , Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah,
t.t., hlm. 249.

Post a Comment for "Pengertian Nafkah"