Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Dalam Paragraf 2 Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan tentang mekanisme Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD sebagai berikut:
  1. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
  3. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Pada 31 Desember 2014. Jenis Peraturan yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 ini adalah tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Dalam Pasal 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 dijelaskan bahwa Peraturan di Desa tetap dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.