Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa:

(1) Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
  1. penyusunan RPJM Desa; dan
  2. penyusunan RKP Desa.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
  1. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

(4) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

(5) Ketentuan mengenai RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(6) Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Demikian dari penulis tentang Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...