Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa, Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. keadilan;
  2. kebutuhan prioritas;
  3. terfokus;
  4. Kewenangan Desa;
  5. swakelola;
  6. berdikari;
  7. berbasis sumber daya Desa;
  8. tipologi Desa; dan
  9. kesetaraan.
Demikianlah penjelasan penulis tentang Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Artikel singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..