Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa, Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang meliputi:
- keadilan;
- kebutuhan prioritas;
- terfokus;
- Kewenangan Desa;
- swakelola;
- berdikari;
- berbasis sumber daya Desa;
- tipologi Desa; dan
- kesetaraan.
0 Comments
Post a Comment