Memahami Prinsip-Prinsip Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019


Memahami Prinsip-Prinsip  Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 diatur Kementrian Desa PDTT dengan mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ditetapkan Menteri Desa PDTT, pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta. Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2010 mulai berlaku setelah diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dalam Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dilampiri 3 dokumen petunjuk yang tidak terpisahkan, dan keseluruhan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1012 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 ini menjadi 113 halaman. Di sini lampiran akan terpisah agar lebih mudah dalam membacanya saja, dan dalam format yang tidak asli, hanya mirip.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
kebutuhan prioritas sebagai berikut;

  1. kewenangan Desa;
  2. keadilan;
  3. Partisipatif;
  4. berbasis sumber daya Desa.
  5. swakelola; dan
  6. fokus;

Demikianlah penjelasan tentang prinsip-prinsip penggunaan dana desa tahun 2020 berdasarkan Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dalam Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat

0 Comments