Prioritas Dana Desa Tahun 2020 Bidang Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa: Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk:
  1. membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
  2. menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
  3. meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
  4. meningkatkan pendapatan asli Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 Bidang Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 . Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

0 Comments