Prioritas Dana Desa Tahun 2020 bidang Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Kesehatan Desa


Berdasarkan Pasal 11 Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan bahwa Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu:
  1. perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
  2. peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan
  3. pencegahan kematian ibu dan anak.
Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling sedikit meliputi:
  1. penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD); dan
  2. pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.

Demikianlah penjelasan tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 bidang Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Kesehatan Desa berdasarkan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

0 Comments