Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Bidang Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Bidang Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 berisi tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa, Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar merupakan salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Bidang Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar sebagaimana yang penulis sebutkan di atas meliputi:

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
  1. air bersih berskala Desa;
  2. jambanisasi; 
  3. mandi, cuci, kakus (MCK); 
  4. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa; 5) balai pengobatan; 
  5. posyandu; 
  6. poskesdes/polindes; 
  7. posbindu; 
  8. tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting; 
  9. kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan 
  10. sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 
Demikianlah penjelasan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Bidang Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..