Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bidang Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Serta Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Ekonomi Masyarakat Desa


Dalam pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
  1. usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
  2. usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
  3. usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
Demikianlah penjelasan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bidang Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Serta Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Ekonomi Masyarakat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

0 Comments