Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Realitas Kepengacaraan dalam Advokasi Syari’ah


A.  Realitas Kepengacaraan dalam Advokasi Syari’ah

Dalam menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Profesi Advokat yang saat ini sudah berjalan, maka sudah sepantasnyalah kalangan praktisi hukum maupun akademisi melalui lembaga pendidikan tinggi memberikan masukan sebanyak-banyaknya dalam dimensi yang berbeda-beda, sehingga diharapkan nanti memiliki landasan hukum yang mengatur profesi advokat yang benar-benar telah melalui pentahapan uji public dan uji shahih di tengah-tengah masyarakat.
Dewasa ini kepengacaraan merupakan salah satu dilema yang tidak dapat dipisahkan dalam proses peradilan baik peradilan umum mapun peradilan Islam. Oleh karena itu, kedudukan pengacara dalam perkembangan kehidupan hukum adalah sangat penting dan dapat menentukan perubahan di dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan pernyataan bapak Kadri Sufi, SH bahwa wujud hukum yang terpenting dan paling utama merupakan budaya para pengacara dan lebih khusus lagi merupakan kultur pembuat hukum, dalam hal ini, mencakup para hakim, di mana mereka sebagai pengendali mekanisme perubahan hukum.[1]
Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami, bahwa advokat memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat penegak hukum. Sebab melalui berbagai dalil yang digunakan advokat berusaha membela kliennya untuk dijatuhkan hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Namun sebaliknya, jika seorang terdakwa tidak dibela oleh advokat dikhawatirkan hukuman yang dijatuhkan kepada tidak sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Kekhawatiran ini memang tidak dapat dipungkiri oleh siapapun, dalam kehidupan manusia sering terjadi hal demikian dikarenakan oleh kbeutuhan ekonomi yang mendesak, sehingga menyebabkan seseorang rela melakukan apa saja demi memperoleh keuntungan sesaat. Demikian pula halnya dengan hakim menjatuhkan hukuman bukan didasarkan kepada hukum yang berlaku, melainkan karena bayaran dari tergugat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan seberat-beratnya.
Oleh karena itu, putusan hakim yang dijatuhkan kepada orang lain yang tidak didampingi atau diwakili oleh pengacara akan berbeda aplikasi hukumnya jika dijatuhkan kepada pihak-pihak yang didampingi atau diwakili oleh pengacara, karena putusan tersebut telah dikaji lebih jauh dan secara tepat oleh hakim dalam proses penyelesaian perkara. Karena itu, kehadiran advokat dalam lembaga peradilan sangat menguntungkan bagi terdakwa, sebab semua kekhawatiran terhadap ketidakadilan dapat dikontrol langsung oleh pengacaranya. Namun di sini tidak berarati pengacara bias merubah keputusan hukum, tetapi sebaliknya pengacara hanya bertugas mengawasi keadilan hukum yang dijatuhkan oleh hakim.
Keberadaan lembaga peradilan pada dasarnya diharapkan dapat memberikan keadilan kepada masyarakat, akan tetapi dalam kenyataannya banyak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Salah satu ungkapan yang sering dilontarkan adalah para penegak hukum yang ada dalam lembaga tersebut, tidak hanya untuk memenuhi suatu kebutuhan, mereka secara terang-terangan berani memutar balikkan fakta demi memperkaya diri atau popularitas. Padahal perlakuan semacam ini sangat bertentangan dengan konsep hukum yang dijalankan di Negara kita, sebab Indonesia merupakan salah satu Negara yang menjunjung tinggi hukum dan tidak menganut azas praduga tidak bersalah.
Berbeda dengan advokat, kewenangan yang dimiliki oleh seorang pengacara praktek tergantung pada izin praktek, oleh karena itu, bila izin telah habis masa berlakunya, maka ia tidak dapat lagi beracara di muka pengeadilan sebelum memperbaharuinya. Dalam hal ini advokat syari'ah dapat juga menjadi pengacara praktek di semua lingkungan peradilan sambil menunggu kesempatan dan proses selanjutnya untuk menjadi advokat.
Namun kenyataan tersebut, sampai saat ini advokat yang bergelar syari’ah masih sangat sedikit. Hal ini kemungkinan terjadi karena lemahnya sosialisasi di kalangan advokat itu sendiri, sehingga banyak sarjana syari’ah yang tidak berminat untuk menjadi advokat. Dalam hal ini bapak Samsul Basri, SH. menukilkan bahwa salah satu penyebab sedikitnya advokat syari’ah tidak lain hanyalah karena kurangnya minat dari para sarjana syari’ah untuk menjadi advokat. Bahkan mereka lebih berminat untuk  menekuni usaha lainnya daripada menjadi advokat.[2]
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dipahami bahwa penyebab sedikitnya advokat syari’ah tidak lain hanyalah disebabkan kurangnya minat dar para sarjana syari’ah dalam menekuni profesi tersebut. Di samping itu, prospek untuk menjadi advokat juga masih hanya sebatas wacana. Artinya, para sarjana syari’ah masih diragukan intelektualitasnya dalam berprofesi sebagai advokat, sehingga kepercayaan dari pihak kehakiman pun berkurang. Tetapi pada kenyataan lain, sarjana syari’ah tidak layak disorot sebagai sarjana yang tidak memiliki intelektualitas hukum, karena pandangan demikian merupakan sinyalemen yang tidak menguntungkan bagi sarjana syari’ah khusus dalam merebut peluang sebagai advokat.
Memperlihatkan arogansi advokat yang berlatarbelakang sarjana hukum. Mereka menganggap hanya mereka yang berhak menjadi advokat karena ini merupakan wilayah ekslusif mereka. Namun mereka lupa bahwa di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila juga ada peradilan agama yang kedudukannya sederajat dengan peradilan lainnya. Peradilan agama adalah lembaga yang menyelesaikan perkara-perkara perdata umat Islam dan sarjana syari’ah adalah uot putnya yang akan mengisi peradilan agama, baik sebagai hakim maupun sebagai advokat. Hal ini sesuai dengan pernyataan Ibu Rosmaninda, SH. Menyatakan, bahwa kuatnya pengaruh berfikir konflik antara sistem hukum tersebut masih membekas sampai sekarang. Banyak di antara advokat dan sarjana hukum Indonesia yang termakan oleh cara berpikir yang dipengaruhi oleh prinsip kolonialis, sebab Belanda telah menciptakan konflik hukum yang berkepanjangan. Dalam konflik ini hukum Islam diposisikan pada pihak yang terkalahkan. Artinya hukum Islam harus dipinggirkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.[3]
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dipahami bahwa kenyataan selama ini sarjana syari’ah enggan menjalani profesi sebagai advokat karena mereka merasa terpinggirkan dengan sarjana hukum yang telah mendapatkan peluang untuk menjadi advokat secara bebas. Padahal sarjana syari’ah dapat juga menjadi advokat seperti sarjana hukum umum, walaupun gelar yang mereka sandang berbasis agama, tetapi kapasitas intelektual mereka berbasis hukum.
Akan tetapi, dalam kenyataan sekarang ini terlihat bahwa, tidak semua sarjana syari’ah masih belum mampu beracara di pengadilan baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum. Hal ini terlihat berdasarkan hasil observasi penulis. Dalam observasi penulis terlihat dengan jelas bahwa sebagian besdar sarjana syari’ah belum mampu menguasai bidang hukum yang menjadi kajiannya. Misalnya seorang sarjana syari’ah yang merupakan alumni dari prodi hukum keluarga tidak memahami sama sekali tentang hukum keluarga yang seharusnya, ilmu tentang hukum keluarga merupakan bidang kajian yang harus di dalaminya. Nah, kalau hal semacam ini terjadi, maka sudah barang pasti sarjana syari’ah semacam tidak akan mampu beracara di pengadilan, walaupun dia menyandang gelar Sarjana Hukum Islam (SHI).
Namun demikian, penulis tidak menyalahkan Fakultas Syari’ah dalam mendidik mahasiswanya, tetapi perlu diperbaiki kinerja tenaga pengajar agar tidak memberikan nilai tinggi apabila mahasiswa tidak mampu menguasai ilmu pengetahuan yang mereka kaji. Jika hal ini masih terus berlanjut, maka sarjana syari’ah tidak akan dapat memasuki pangsa pasar peradilan, khususnya untuk menjadi tenaga advokasi, yang tidak lain karena keterbatasan ilmu pengetahuan mereka sendiri.
Berdasarkan gambaran yang telah penulis uraikan di atas maka dapat dipahami, bahwa setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, tapi kenyataannya sampai sekarang masih sangat sedikit sarjana syari’ah yang menjalani profesi sebagai advokat. Hal ini terjadi karena pada umumnya sarjana syari’ah masih enggan untuk beracara, disebabkan oleh masih lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan advokat syari’ah, bahkan masyarakat lebih percaya keberadaan advokat yang berlatar belakang pendidikan hukum umum sebagai penasehat hukumnya.


[1] Hasil wawancara dengan bapak Kadri Sufi, SH, Pengacara di Banda Aceh tanggal 20 Juli 2006
[2] Hasil wawancara penulis dengan Bapak Basri, SH tanggal 19 Juli 2006
[3] Wawancara dengan Ibu Rosmaninda, SH tanggal 18 Juli 2006

Post a Comment for "Realitas Kepengacaraan dalam Advokasi Syari’ah"