Realitas Kepengacaraan dalam Advokasi Syari’ah
A. Realitas Kepengacaraan dalam Advokasi Syari’ah
Dalam menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang
Profesi Advokat yang saat ini sudah berjalan, maka sudah sepantasnyalah
kalangan praktisi hukum maupun akademisi melalui lembaga pendidikan tinggi
memberikan masukan sebanyak-banyaknya dalam dimensi yang berbeda-beda, sehingga
diharapkan nanti memiliki landasan hukum yang mengatur profesi advokat yang
benar-benar telah melalui pentahapan uji public dan uji shahih di tengah-tengah
masyarakat.
Dewasa ini kepengacaraan merupakan salah satu dilema yang tidak dapat
dipisahkan dalam proses peradilan baik peradilan umum mapun peradilan Islam.
Oleh karena itu, kedudukan pengacara dalam perkembangan kehidupan hukum adalah
sangat penting dan dapat menentukan perubahan di dalam masyarakat. Hal ini
sesuai dengan pernyataan bapak Kadri Sufi, SH bahwa wujud hukum yang terpenting
dan paling utama merupakan budaya para pengacara dan lebih khusus lagi
merupakan kultur pembuat hukum, dalam hal ini, mencakup para hakim, di mana
mereka sebagai pengendali mekanisme perubahan hukum.[1]
Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami, bahwa advokat memiliki
peranan penting dalam kehidupan masyarakat penegak hukum. Sebab melalui
berbagai dalil yang digunakan advokat berusaha membela kliennya untuk
dijatuhkan hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Namun
sebaliknya, jika seorang terdakwa tidak dibela oleh advokat dikhawatirkan
hukuman yang dijatuhkan kepada tidak sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
Kekhawatiran ini memang tidak dapat dipungkiri oleh siapapun, dalam kehidupan
manusia sering terjadi hal demikian dikarenakan oleh kbeutuhan ekonomi yang
mendesak, sehingga menyebabkan seseorang rela melakukan apa saja demi
memperoleh keuntungan sesaat. Demikian pula halnya dengan hakim menjatuhkan
hukuman bukan didasarkan kepada hukum yang berlaku, melainkan karena bayaran
dari tergugat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan seberat-beratnya.
Oleh karena itu, putusan hakim yang dijatuhkan kepada orang lain yang
tidak didampingi atau diwakili oleh pengacara akan berbeda aplikasi hukumnya
jika dijatuhkan kepada pihak-pihak yang didampingi atau diwakili oleh
pengacara, karena putusan tersebut telah dikaji lebih jauh dan secara tepat
oleh hakim dalam proses penyelesaian perkara. Karena itu, kehadiran advokat
dalam lembaga peradilan sangat menguntungkan bagi terdakwa, sebab semua
kekhawatiran terhadap ketidakadilan dapat dikontrol langsung oleh pengacaranya.
Namun di sini tidak berarati pengacara bias merubah keputusan hukum, tetapi
sebaliknya pengacara hanya bertugas mengawasi keadilan hukum yang dijatuhkan
oleh hakim.
Keberadaan lembaga peradilan pada dasarnya diharapkan dapat memberikan
keadilan kepada masyarakat, akan tetapi dalam kenyataannya banyak menimbulkan
permasalahan di tengah masyarakat. Salah satu ungkapan yang sering dilontarkan adalah
para penegak hukum yang ada dalam lembaga tersebut, tidak hanya untuk memenuhi
suatu kebutuhan, mereka secara terang-terangan berani memutar balikkan fakta
demi memperkaya diri atau popularitas. Padahal perlakuan semacam ini sangat
bertentangan dengan konsep hukum yang dijalankan di Negara kita, sebab
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menjunjung tinggi hukum dan tidak
menganut azas praduga tidak bersalah.
Berbeda dengan advokat, kewenangan yang dimiliki oleh seorang pengacara
praktek tergantung pada izin praktek, oleh karena itu, bila izin telah habis
masa berlakunya, maka ia tidak dapat lagi beracara di muka pengeadilan sebelum
memperbaharuinya. Dalam hal ini advokat syari'ah dapat juga menjadi pengacara
praktek di semua lingkungan peradilan sambil menunggu kesempatan dan proses
selanjutnya untuk menjadi advokat.
Namun kenyataan tersebut, sampai saat ini advokat yang bergelar syari’ah
masih sangat sedikit. Hal ini kemungkinan terjadi karena lemahnya sosialisasi
di kalangan advokat itu sendiri, sehingga banyak sarjana syari’ah yang tidak
berminat untuk menjadi advokat. Dalam hal ini bapak Samsul Basri, SH.
menukilkan bahwa salah satu penyebab sedikitnya advokat syari’ah tidak lain
hanyalah karena kurangnya minat dari para sarjana syari’ah untuk menjadi
advokat. Bahkan mereka lebih berminat untuk
menekuni usaha lainnya daripada menjadi advokat.[2]
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dipahami bahwa penyebab
sedikitnya advokat syari’ah tidak lain hanyalah disebabkan kurangnya minat dar
para sarjana syari’ah dalam menekuni profesi tersebut. Di samping itu, prospek
untuk menjadi advokat juga masih hanya sebatas wacana. Artinya, para sarjana
syari’ah masih diragukan intelektualitasnya dalam berprofesi sebagai advokat,
sehingga kepercayaan dari pihak kehakiman pun berkurang. Tetapi pada kenyataan
lain, sarjana syari’ah tidak layak disorot sebagai sarjana yang tidak memiliki
intelektualitas hukum, karena pandangan demikian merupakan sinyalemen yang
tidak menguntungkan bagi sarjana syari’ah khusus dalam merebut peluang sebagai
advokat.
Memperlihatkan arogansi advokat yang berlatarbelakang sarjana hukum.
Mereka menganggap hanya mereka yang berhak menjadi advokat karena ini merupakan
wilayah ekslusif mereka. Namun mereka lupa bahwa di negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila juga ada peradilan agama yang kedudukannya sederajat dengan peradilan
lainnya. Peradilan agama adalah lembaga yang menyelesaikan perkara-perkara
perdata umat Islam dan sarjana syari’ah adalah uot putnya yang akan
mengisi peradilan agama, baik sebagai hakim maupun sebagai advokat. Hal ini
sesuai dengan pernyataan Ibu Rosmaninda, SH. Menyatakan, bahwa kuatnya pengaruh
berfikir konflik antara sistem hukum tersebut masih membekas sampai sekarang.
Banyak di antara advokat dan sarjana hukum Indonesia yang termakan oleh cara
berpikir yang dipengaruhi oleh prinsip kolonialis, sebab Belanda telah
menciptakan konflik hukum yang berkepanjangan. Dalam konflik ini hukum Islam
diposisikan pada pihak yang terkalahkan. Artinya hukum Islam harus dipinggirkan
dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.[3]
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dipahami bahwa kenyataan
selama ini sarjana syari’ah enggan menjalani profesi sebagai advokat karena
mereka merasa terpinggirkan dengan sarjana hukum yang telah mendapatkan peluang
untuk menjadi advokat secara bebas. Padahal sarjana syari’ah dapat juga menjadi
advokat seperti sarjana hukum umum, walaupun gelar yang mereka sandang berbasis
agama, tetapi kapasitas intelektual mereka berbasis hukum.
Akan tetapi, dalam kenyataan sekarang ini terlihat bahwa, tidak semua
sarjana syari’ah masih belum mampu beracara di pengadilan baik Pengadilan Agama
maupun Pengadilan Umum. Hal ini terlihat berdasarkan hasil observasi penulis.
Dalam observasi penulis terlihat dengan jelas bahwa sebagian besdar sarjana
syari’ah belum mampu menguasai bidang hukum yang menjadi kajiannya. Misalnya
seorang sarjana syari’ah yang merupakan alumni dari prodi hukum keluarga tidak
memahami sama sekali tentang hukum keluarga yang seharusnya, ilmu tentang hukum
keluarga merupakan bidang kajian yang harus di dalaminya. Nah, kalau hal
semacam ini terjadi, maka sudah barang pasti sarjana syari’ah semacam tidak
akan mampu beracara di pengadilan, walaupun dia menyandang gelar Sarjana Hukum
Islam (SHI).
Namun demikian, penulis tidak menyalahkan Fakultas Syari’ah dalam
mendidik mahasiswanya, tetapi perlu diperbaiki kinerja tenaga pengajar agar
tidak memberikan nilai tinggi apabila mahasiswa tidak mampu menguasai ilmu
pengetahuan yang mereka kaji. Jika hal ini masih terus berlanjut, maka sarjana
syari’ah tidak akan dapat memasuki pangsa pasar peradilan, khususnya untuk
menjadi tenaga advokasi, yang tidak lain karena keterbatasan ilmu pengetahuan
mereka sendiri.
Berdasarkan gambaran
yang telah penulis uraikan di atas maka dapat dipahami, bahwa setelah
pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, tapi
kenyataannya sampai sekarang masih sangat sedikit sarjana syari’ah yang
menjalani profesi sebagai advokat. Hal ini terjadi karena pada umumnya sarjana
syari’ah masih enggan untuk beracara, disebabkan oleh masih lemahnya
kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan advokat syari’ah, bahkan masyarakat
lebih percaya keberadaan advokat yang berlatar belakang pendidikan hukum umum
sebagai penasehat hukumnya.
[1] Hasil wawancara dengan bapak Kadri Sufi, SH, Pengacara di Banda
Aceh tanggal 20 Juli 2006
[2] Hasil wawancara penulis dengan Bapak Basri, SH tanggal 19 Juli 2006
[3] Wawancara dengan Ibu Rosmaninda, SH tanggal 18 Juli 2006

Post a Comment for "Realitas Kepengacaraan dalam Advokasi Syari’ah"