Dalam Bagian Keempat Paragraf 1 Umum Pasal 24 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:
- Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan;
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke Desa;
- pencermatan ulang RPJM Desa;
- penyusunan RKP Desa dan daftar usulan RKPDes;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes;
- Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan RKPDes; dan
- musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes.
0 Comments
Post a Comment