Dalam Bagian Kesatu Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dijelaskan tentang Tahapan Pembangunan Desa
(1) Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:
a. Perencanaan Pembangunan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pengawasan Pembangunan Desa; dan
d. pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
(2) Penetapan daftar Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan penulis tentang Tahapan Pembangunan Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
0 Comments
Post a Comment