Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas BUMDes
Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:
Pengawas BUMDes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Pengawas juga bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
Pengawas BUMDes dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
- Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.
- Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan BUMDes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat ;
- Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun;