Dalam Bagian Ketiga Pasal 10 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah:
(1) Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
(2) Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:
- menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
- menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
- melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
- menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
- mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- menerima hasil Pengadaan;
- melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidangtugasnya kepada Kepala Desa; dan
- menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuaibidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan beritaacara penyerahan.
(4) Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
0 Comments
Post a Comment