Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, disebutkan bahwa: Tugas Posyantek Desa adalah sebagai berikut:
- menyusun program dan rencana kerja pengelolaan Posyantek desa;
- memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis/spesifikasi TTG;
- memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;
- menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG;
- memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
- memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG;
- memfasilitasi penerapan TTG; dan
- menyusun laporan pengelolaan Posyantek desa.
Posyantek merupakan solusi untuk mempercepat kemajuan dan kemandirian desa...semoga semua desa membentuk lembaga posyantekdes..
ReplyDelete