Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, disebutkan bahwa: Tugas Posyantek Desa adalah sebagai berikut:
- menyusun program dan rencana kerja pengelolaan Posyantek desa;
- memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis/spesifikasi TTG;
- memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;
- menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG;
- memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
- memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG;
- memfasilitasi penerapan TTG; dan
- menyusun laporan pengelolaan Posyantek desa.