Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tujuan Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa, Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:
  1. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
  2. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  3. mengkonsolidasikan kepentingan bersama;
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
  6. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Tujuan Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..