Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BPD Berhak Mendapat Tunjangan Dari APBDes

BPD Berhak Mendapat Tunjangan Dari APBDes

Salam Sahabat Juraganberdesa. Pada postingan sebelumnya, penulis sudah berbagi tentang persyaratan dan larangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa, pada postingan ini penulis akan mencoba membahas tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa. Baiklah sahabat juragan berdesa yang berbahagia, langsung saja kita bahas Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa.

Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa

Hak Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa memiliki hak sebagai berikut
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada PEMDES, 
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes 
Hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Selain Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan/Lembaga, setiap anggota Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki hak, yaitu:
  1. mengajukan usul rancangan Perdes;
  2. mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; 
  3. memilih dan dipilih; dan 
  4. mendapat tunjangan dari APBDes. 
Jangan lupa ya sahabat juragan berdesa semuanya, Hak anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d di atas digunakan dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. Selain hak seperti yang telah disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa juga berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri. Badan Permusyawaratan Desa pun berhak memperoleh penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berprestasi.

Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; 
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga PEMDES dan lembaga desa lainnya; dan 
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. 
Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa
Badan permusyawaratan desa berwenang:
  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada PEMDES secara lisan dan tertulis; 
  3. mengajukan rancangan PERDES yang menjadi kewenangannya; 
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; 
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada PEMDES; 
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; 
  8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa; 
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat; 
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis kepada Kadesuntuk dialokasikan dalam RAPBDes; 
  11. mengelola biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa; 
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan 
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 
Sekian penjelasan tentang Wewenang ,Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa... Selengkapnya silahkan Donwload Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa berikut ini:

DONWLOAD