Salam Sahabat Juraganberdesa. Pada postingan sebelumnya, penulis sudah berbagi tentang persyaratan dan larangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa, pada postingan ini penulis akan mencoba membahas tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa. Baiklah sahabat juragan berdesa yang berbahagia, langsung saja kita bahas Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa.
Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa
Hak Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa memiliki hak sebagai berikut
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada PEMDES,
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes
Selain Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan/Lembaga, setiap anggota Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki hak, yaitu:
- mengajukan usul rancangan Perdes;
- mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari APBDes.
Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga PEMDES dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Badan permusyawaratan desa berwenang:
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada PEMDES secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan PERDES yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada PEMDES;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis kepada Kadesuntuk dialokasikan dalam RAPBDes;
- mengelola biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
DONWLOAD
Undang2 dan peraturan hanya peraturan tanpa di jalankan.
ReplyDeleteEmang dpt pak..tpi minim sekali ..😢😢
ReplyDelete