Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BPD Berkewajiban Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa


Dalam penjelasan Bagian Kedua Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan tentang Tugas BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8.  menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan Bagian Kedua Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan tentang Tugas BPD. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat., Salam Juragan Berdesa...