Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Menghitung Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020, diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Alokasi Dana Desa Tahun 2020

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sedangkan yang dimaksud dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

Sementara itu, Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang meliputi:
  1. Penganggaran
  2. Pengalokasian, 
  3. Penyaluran, 
  4. Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, 
  5. Pedoman penggunaan, dan 
  6. pemantauan serta evaluasi. 
Bagaimanakah Tata Cara Perhitungan Rincian Dana Desa setia Desa?

Rincian Dana Desa (DD) setiap Daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula.

Alokasi Dasar

Pagu alokasi dasar dihitung sebesar 69 % (persen) dari anggaran Dasar Desa (DD) dibagi secara merata kepada setiap Desa secara nasional.

Alokasi Afirmasi

Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1,5 % (persen) dari anggaran Dana Desa (DD) dibagi secara proposional kepada Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Alokasi Kinerja

Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 1,5 % (persen) dari anggaran Dana Desa (DD) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.

Desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10 % (persen) dari jumlah Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik berdasarkan Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan Dana Desa (DD), capaian Keluaran Dana Desa, capai hasil pembangunan dengan bobot sebagai berikut:
  1. 20 % (Persen) untuk pengelolaan keuangan
  2. 20 % (Persen) untuk pengelolaan dana desa 
  3. 25 % (Persen) untuk capaian keluaran Dana Desa, dan 
  4. 35 % (Persen) untuk capaian hasil pembangunan desa. 
Alokasi Formula

Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 28 % (persen) dari anggaran Dana Desa (ADD) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan Desa, Luas Wilayah Desa, dan tingkat kesulitan georafis Desa dengan bobot sebagai berikut:
  1. 10 % (Persen) untuk jumlah penduduk
  2. 50 % (Persen) untuk angka kemiskinan 
  3. 15 % (Persen) untuk luas wilayah 
  4. 25 % (Persen) untuk tingkat kesulitan georafis 
Penyaluran Dana Desa (DD)

Penyaluran Dana Desa (DD) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
  1. Tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juli sebesar 40 % (persen).
  2. Tahap 2 (dua) paling cepat bulan Maret dan paling lambat Minggu keempat bulan Agustus sebesar 40 % (persen). dan 
  3. tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 % (persen). 
Untuk Desa berstatus Desa Mandiri penyaluran Dana Desa (DD) dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60 % (persen). Tahap kedua paling cepat bulan Juli sebesar 40 % (persen).

Desa Mandiri merupakan Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Demikianlah penjelasan tentang Tata Cara Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Selengkapnya tentang Penyaluran Dana Desa silahkan anda donwload Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020. DISINI