Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ditetapkan Sebagai Calon Kades, Anggota BPD Wajib Berhenti dari Jabatannya

Ditetapkan Sebagai Calon Kades,  Anggota BPD Wajib Berhenti dari Jabatannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) pada pasal 19 ayat 2 huruf K, disebutkan bahwa anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Berikut ini penjelasan pasal 19 ayat 2 huruf K Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD):

(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD);
  4. tidak melaksanakan kewajiban;
  5. melanggar larangan sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD);
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Badan Pemusyawaratan Desa (BPD);
  7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  9. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
  10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  11. ditetapkan sebagai calon Kades.
Demikianlah penjelasan tentang Jadi Calon Kades, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Wajib Berhenti dari Jabatannya sebagaimana yang penulis kutip dari 2 huruf K Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Selengkapnya: Donwload 2 huruf K Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). DISINI