Ditetapkan Sebagai Calon Kades, Anggota BPD Wajib Berhenti dari Jabatannya
Berikut ini penjelasan pasal 19 ayat 2 huruf K Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD):
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD);
- tidak melaksanakan kewajiban;
- melanggar larangan sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD);
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Badan Pemusyawaratan Desa (BPD);
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kades.
Selengkapnya: Donwload 2 huruf K Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). DISINI