Donwload SK Tim Penyusunan Perdes Kewenangan Desa Tahun 2020
Pengertian tentang Kewenangan desa
Yang dimaksud dengan Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Kewenangan desa dibagi kepada 2 (dua) bagian yaitu:
- Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan
- kewenangan berskala lokal desa
Yang dimaksud dengan Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam penyusunan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, didahului dengan membentuk TIM Perumus Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Tugas Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa antara lain melakukan indentifikasi, inventarisasi dan kajian terhadap kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa.
Untuk kita ketahui bahwa, mekanisme penyusunan peraturan desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan alur penerbitan peraturan Desa (Perdes) terdiri dari proses sebgai berikut:
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dijelaskan alur penerbitan peraturan Desa (Perdes) terdiri dari proses sebgai berikut:
- perencanaan,
- penyusunan,
- pembahasan dan
- penetapan.