Ijazah SMU Atau Sederajat Syarat Mutlak Bagi Perangkat Desa Menurut Permendagri 67 Tahun 2017
Persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dalam Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 2, Permendagri 67 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
- Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
- Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri 67 Tahun 2017 adalah sebagai berikut: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dihapus; memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri 67 Tahun 2017 yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah (Perbup/Perwalkot.