Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kebijakan Pelaksanaan Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Kebijakan Pelaksanaan Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019

Penjelasan tentang Kebijakan Pelaksanaan Musyawarah Desa tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa:

(1) Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.

(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. penataan Desa;
  2. perencanaan Desa;
  3. kerja sama Desa;
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
  5. pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
  6. penambahan dan pelepasan aset; dan
  7. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

(4) Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

(5) Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa.

Demikianlah penjelasan tentang Kebijakan Pelaksanaan Musyawarah Desa yang penulis ambil dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Semoga postingan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI