Mekanisme Memperoleh Bantuan PKH



Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Sumber Data PKH


  1. Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).
  2. Selanjutnya, Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
  3. Jadi, semua calon penerima PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI)
Oleh karena demikian, Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

Yang Perlu Diperhatikan
  1. KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH
  2. Dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.
  3. Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu dan tidak ditemukan.
  4. Dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.
  5. Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.
Penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH sebagai berikut:
  • ibu hamil 
  • Usia Dini
  • anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • disabilitas berat
  • Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya
Adapun tugas Pendamping PKH pada tiap-tiap Desa hanya melakukan validasi dan verifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET".

Calon KPM yang dicoret tersebut, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menginginkan jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.

31 Comments

  1. Bagaimana cara mengusul agar bisa dapat PKH

    ReplyDelete
  2. mohon bantuanya,saya punya balita dan anak sekolah tapi saya tidak pernah dapat bantuan,suami saya kerja serabutan kadang nganggur

    ReplyDelete
  3. mohon bantuanya,saya punya balita dan anak sekolah tapi saya tidak pernah dapat bantuan,suami saya kerja serabutan kadang nganggur

    ReplyDelete
  4. Trimakasih atas pencerahannnya, 👍👍👍👍👍👍

    ReplyDelete
  5. DiDesa saya,saat ada beberapa yg sudah di non aktifkan mnjadi penerima PKH, sangat disayangkan,karena salah satunya adlah tetangga saya,seorangsnenek tua yang umurnya 70 tahun lebih, dia merawat 2 anak yatim dan satu cucu yg ditinggalkan oleh ibunya yang nikah lagi.. miris sekali melihat keadaannya.. harus ada solusi untuk mereka-mereka yang sepeeti itu..

    ReplyDelete
  6. Setiap ada program bantuan dari pemerintah pak jokowi saya tidak pernah dapat, apakah itu PKH, RASKIN, dll padahal keluarga saya masuk dalam kategori tidak mampu(miskin), ini bagaimana kok bisa begitu, mohon penjelasannya, trims...

    ReplyDelete
  7. Saya punya anak masih sekolah, gimana caranya mendapat bantuan PKH, mohon di bantu.

    ReplyDelete
  8. Mohon bantuan PKH dan Raskin untuk warga kami di dongko

    ReplyDelete
  9. PKH SEBENARNYA SANGAT MEMBANTU,CUMAN DISKRIMINASI PARA PENDAMPING YG MENGUSULKAN,AKHIRNYA BANYAK YG SALAH SASARAN
    DARI PADA SELALU MUNCUL KECEMBURUAN SOSIAL " LEBIH BAIK DIHAPUSKAN SAJA "

    ReplyDelete
  10. BASIS DATA TERPADU SALAH SATU YG DIJADIKAN ACUAN ADANYA KARTU-KARTU JPS,SEDANG KARTU TER
    SEBUT ADA YG MULAI TERIMA TAHUN 2015, JADI SEMUA ITU SEBENARNYA SUDAH KADALUARSA.HARUSNYA DATANYA DIMULAI DARI NULL(2019) ATAU (2020) PASCA BENCANA WABAH COVID19. JADI SEMUA DATA TAHUN SEBELUMNYA DIPUTIHKAN SAJA,SEIRING PEMBERSIHAN OLEH VIRUS CORONA, AGAR SEMUA BERSIH DARI KORRUPSI ( KORUPSI = PENCURI = PERAMPOK BERDASI )

    ReplyDelete
  11. PKH SEBENARNYA SANGAT MEMBANTU,CUMAN DISKRIMINASI PARA PENDAMPING YG MENGUSULKAN,AKHIRNYA BANYAK YG SALAH SASARAN
    DARI PADA SELALU MUNCUL KECEMBURUAN SOSIAL " LEBIH BAIK DIHAPUSKAN SAJA "

    ReplyDelete
    Replies
    Reply

    UnknownMarch 27, 2020 at 10:56 PM
    BASIS DATA TERPADU SALAH SATU YG DIJADIKAN ACUAN ADANYA KARTU-KARTU JPS,SEDANG KARTU TER
    SEBUT ADA YG MULAI TERIMA TAHUN 2005, JADI SEMUA ITU SEBENARNYA SUDAH KADALUARSA.HARUSNYA DATANYA DIMULAI DARI NULL(2019) ATAU (2020) PASCA BENCANA WABAH COVID19. JADI SEMUA DATA TAHUN SEBELUMNYA DIPUTIHKAN SAJA,SEIRING PEMBERSIHAN OLEH VIRUS CORONA, AGAR SEMUA BERSIH DARI KORRUPSI ( KORUPSI = PENCURI = PERAMPOK BERDASI

    ReplyDelete
  12. Gimana cara nya biar dpt PKH,saya punya anak sekolah sama panti jompo

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. Gimana cara nya biar dpt PKH,saya punya anak sekolah sama panti jompo

    ReplyDelete
  15. Sya punya balita dan anak yg sekolah suami cm buruh harian lepas bagaimana cara agar kami bs dpat PKH

    ReplyDelete
  16. Saya punya anak masih balita..bgaimana cara dapat pkh..udh 4blan nganggur gara2 covid nich..tolong d prhtikan pak

    ReplyDelete
  17. Mohon bantu kami
    Kami belum pnya kartu BLT
    Anak aku bnyak...

    Salam dari Timika papua

    ReplyDelete
  18. Di desa kuro sekdesnyo dpt kok rakyatnya banyak nggak siapa yg harus disalahkan?

    ReplyDelete
  19. Layanan publik tidak transparan

    ReplyDelete
  20. Bagaimana cara pengajuan agar bisa dapat PKH,anak saya mau masuk SMA & masuk SD padahal kriterianya sekolah (SD,SMP,SMA),, sejak SD sama sekali belum tersentuh bantuan,,

    ReplyDelete
  21. Saya punya anak balita dan ni naik ke smp tp saya gak dapat bantuan suami kerja jd kuli dan saya harus ngurus kedua orsng tua ayah sakit sakitan dan ibu kadang cuma bisa mungutin padi saat panen aj trus satu kelas anak saya semua dapat bantuan kip kecuali anak saya.

    ReplyDelete
  22. nma saya ada di DTKS tp belum mendapatkan pkh bagaimana caranya...

    ReplyDelete
  23. Saya punya anak sekolah 2 orang,1 SMA sma SMP
    Anak balita
    Lansia
    Tapi kenapa sya.tidak mendapatkan PKH
    Gmna caranya bisa menjadi anggota PKH
    Suami nelayan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya kartu apa2 tidak.dapet,,tolong bantu harus gimana biar mendapatkan kartu2 tersebut

      Delete
  24. Sekolah seksrang pakai zonasi anak saya tdk dapat mau masuk swasta tak pu.nya biaya,jalur afirmasi harus punya kartu PKH yg sejenis itu saya tak ada dapet ksrtu apapun dari pemerintah,

    ReplyDelete
  25. Suami sy masuk data BDT anak sy yg SMA 2 orng yg SMP 1 tp blm dpt bantuan KIP atau PKH suami krj penjaga SD honorer..bagaimn cr mendapatkan bantuan trsbt...

    ReplyDelete
  26. Yang mendapatkan pkh orang2 kaya pura pura miskin



    Mas dipake besar2 kalau jalan2 kalau lagi ambil jang pkh naek becak mas simpan dulu ... Yang udah janda punya anak,nenek2 dah mau mati pun gc dapat apa2 gc jelas cara pembagiannya gc begitu benar...sogok uang yang gc lupa
    Aneh gc terima kita sebagai org yang kurang mampu

    ReplyDelete

Post a Comment