Menyoal Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh Tuha Peut
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APBG.
Baca Juga: Hak Dan Kewajiban Tuha Peut GampongMeskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar Tuha Peut bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh Tuha Peut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Lembaga Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Qanun Gampong bersama Keuchiek;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Keuchiek.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongpada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsetiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
- menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Lembaga Tuha Peut Gampong setiap akhir tahun anggaran.
- Keuchiek menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Lembaga Tuha Peut Gampong secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Qanun Gampong.
- Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Lembaga Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchiek.
Baca Juga: Lembaga Tuha Peut Gampong Sang Legislator Gampong
Baca Juga: Hak, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Tuha Peut Gampong
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
- Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Keuchiek wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Lembaga Tuha Peut Gampong setiap akhir tahun anggaran.
- Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Qanun Gampong. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan Qanun Gampong. Kita tentu masih ingat bahwa APBG adalah merupakan salah satu contoh Qanun Gampong. Ini artinya bahwa kalau Keuchiek wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan Qanun Gampongberarti Keuchiek wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBG.
Baca Juga: Mengenal Apa Sajakah Pembiayaan Lembaga Tuha Peut
Baca Juga: Persyaratan Calon Tuha PeutKarena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Gampongdituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Contoh Lengkap Program Kerja Lembaga Tuha Peut Gampong
Baca Juga: Tuha Peut Punya Peran Penting Bagi MasyarakatLembaga Tuha Peut Gampong yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga Tuha Peut tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.