Pengertian dan Dasar Hukum Memilih Jodoh
A. Pengertian
dan Dasar Hukum Memilih Jodoh
Disyariatkannya pernikahan terkandung manfaat agar agama
seseorang mukmin semakin sempurna, nafsu birahinya tidak serakah, terjaga ketahanan
psikis dan jasmani, memperkokoh tali silaturrahim, baik antar individu maupun
dengan masyarakat, menjaga kemuliaan bangsa dan negara, serta meraih keampunan dari Allah.[1] Namun, saat ini telah banyak manusia yang memilih kedudukan dan
martabat hewani, enggan menikah, memilih hidup bebas tanpa batas dalam
menyalurkan nafsu birahinya. Kenyataan ini tidak perlu dipungkiri, karena sudah
ada sejak Allah Swt. menciptakan
bumi. Bahkan sampai hari kiamat perilaku hewani itu mungkin tetap akan menghiasi
kehidupan manusia yang tak pernah tersentuh nilai keimanan. “Nafsu
kebinatangan telah menyatu dengan mereka sehingga membuat dirinya tidak mampu
memahami tujuan-tujuan mulia dari disyariatkannya pernikahan dalam islam”.[2]
Bukan hal yang mengherankan bila kini banyak terjadi orang menikah
hanya sekadar untuk melampiaskan dan mengumbar hawa nafsu birahi. Kawin-cerai
menjadi budaya mereka hingga tidak ada ketentraman dalam berumah tangga. Mereka
memandang bahwa hidup adalah uang dan kemegahan. Harta, tahta, dan wanita
sebagai tolok ukur keberhasilan dalam mengarungi hidup hingga dalam memilih
pasangan hidup selalu mengutamakan kekayaan material, keturunan, dan
kecantikan. Bagi mereka, hal tersebut merupakan prestise dalam mengarungi
kehidupan di tengah masyarakat. Agama dan akhlak bukan lagi dijadikan ukuran,
bahkan menjadi cemoohan. Dengan harta dan tahta, mereka merasa hidup aman dan
tentram, terlepas dari belenggu kemiskinan dan kehinaan. Ada pula di antara
mereka yang menikah hanya sekadar mencari ajang penyaluran seks, mencari
kenikmatan dan kepuasan duniawi. Hal tersebut senantiasa dijadikan dambaan
dalam memilih pasangan hidup.
Memilih pasangan hidup hanya karena memenuhi keinginan nafsu adalah
racun yang tidak boleh terlintas dalam benak seorang muslim. Harus kita sadari
bahwa pembentukan keluarga mutlak harus diarahkan pada terciptanya keluarga
yang islami. Bahkan Islam memandang hal ini sebagai proyek besar, yang tentu
saja butuh keseriusan dalam mewujudkannya. Karena itulah di dalam Islam
dijumpai pokok-pokok yang sangat rinci dan akurat tentang cara memilih pasangan
hidup. Di sana ditegaskan tentang pentingnya kehidupan umat Islam yang harus
dijiwai dengan sifat yang terkandung dalam Alquran
hingga kemudian dapat menjadi contoh teladan bagi manusia di seluruh penjuru
dunia.
Dalam pandangan Islam, masalah pernikahan mendapatkan perhatian
khusus, lebih-lebih dalam memilih pasangan hidup, sehingga rumah tangga yang
dibangun benar-benar kokoh dan bahagia. Sebab pembinaan rumah tangga berarti
juga berdampak
keselamatan, kebahagiaan individu, masyarakat, serta kemaslahatan dan kemuliaan
umat manusia secara keseluruhan. Dalam masalah yang multikompleks seperti
inilah Islam tidak pernah menganggap norma-norma material dan fenomena-fenomena
yang menarik lainnya sebagai sesuatu yang penting. Tapi, “Islam
memberikan landasan yang sangat mendasar bagi tercapainya sebuah bangunan rumah
tangga yang bahagia, sejahtera, penuh kedamaian dan ketentraman”.[3]
Allah Swt. memberikan pengarahan agar tujuan dari
pernikahan tidak hanya untuk mencapai kebahagiaan yang semu, melainkan agar
mencapai ketentraman atau sakinah yang akan mengantarkan kepada
kebahagiaan hakiki di akhirat kelak. Terdapat
dua faktor yang menjadikan tatanan rumah tangga mencapai sakinah, yakni mawaddah
dan rahmah. Keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Dengan
kata lain, dengan mawaddah tanpa rahmah, atau rahmah tanpa
mawaddah tidak dapat mencapai kehidupan yang sakinah.
Keluarga sakinah, mawaddah, wa
rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan bahkan merupakan tujuan dalam
suatu perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah Swt. ke dalam hati para Nabi
dan orang-orang yang beriman, maka untuk mewujudkan keluarga sakinah
harus melalui usaha maksimal baik melalui usaha bathiniah (memohon
kepada Allah Swt.), maupun berusaha secara lahiriah (berusaha untuk memenuhi
ketentuan baik yang datangnya dari Allah Swt. dan Rasul-Nya, maupun peraturan
yang dibuat oleh para pemimpin dalam hal ini pemerintah berupa peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku).
Adapun
dasar hukum memilih jodoh sebagaimana firman Allah dalam Alquran
surat Ar-ruum ayat 21 sebagai berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ) الروم: ٢١(
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir. (Qs. Ar-Ruum; 21).
Di dalam surat Ar-raad ayat 38 juga di sebutkan:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ
أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ
اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ) الرعد: ٣٨(
Artinya: Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan
kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak
bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin
Allah. bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Qs. Ar- Raad: 38).
Dan juga terdapat dalam surat An-Nahl
ayat 72 Allah berfirman:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً وَجَعَلَ لَكُم
مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ
يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ) النحل :٧٢(
Artinya: Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" (Qs.
An-Nahl: 72).
Di dalam surat Al-Hujurat ayat 13 Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ)الحجرات:١٣(
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (Qs. Al-Hujurat: 13).
Dari ayat diatas, dapatlah kita ketahui
bahwa membina rumah tangga sangatlah penting dalam hidup ini agar mencapai
kebahagian didunia dan diakhirat. yang lebih penting dari itu adalah bagaimana
kita membangun rumah tangga yang ideal dan harmonis sebagai mana yang di contohkan
Rasulullah dalam kehidupannya dalam membina rumah tangga untuk menjadi contoh
teladan bagi kita.
Namun,
untuk mencapai pernikahan, Islam mensyariatkan terlebih dahulu untuk meminang (khitbah).
Dalam hal ini diletakkan dasar-dasar untuk menetapkan memilih pasangan hidup,
sebagaimana yang menjadi kecenderungan manusia pada umumnya. Akhirnya, rumah
tangga yang terbentuk merupakan tujuan ideal suami-istri. Kesalahan awal dalam
memilih pasangan akan membawa risiko pada masa-masa berikutnya bagi kehidupan
rumah tangga yang bersangkutan.
[2] A.
Mudjab Mahalli, Menikahlah, Engkau Menjadi Kaya, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2007), hal.
83.