Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Berbasis Kinerja


Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Berbasis Kinerja

Penambahan alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa tahun 2020 dimaksudkan untuk mendorong performa pengelolaan dana desa yang lebih baik dan komprehensif.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi kinerja dalam dana desa khusus diberikan kepada desa-desa dengan pengelolaan keuangan yang baik. Alokasi jenis ini mencakup 1,5 persen dari keseluruhan dana desa untuk tahun 2020.

“Karena dana desa juga merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (15/1/2020).

Prima menjelaskan, salah satu tujuan pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa dengan performa baik adalah untuk mendorong kinerja pengelolaan dana desa. Dengan demikian, desa diharapkan semakin terpacu untuk membelanjakan anggarannya dengan produktif dan memiliki manfaat untuk masyarakat sekitar.

Meningkatnya kinerja pengelolaan keuangan desa diharapkan juga akan berdampak pada percepatan pengentasan kemiskinan di desa tersebut. Dengan program-program kerja yang semakin jelas, lanjut Prima, status sebuah desa juga nantinya akan turut naik.

“Pemberian alokasi kinerja juga dimaksudkan untuk meningkatkan performa Pendapatan Asli Desa (PADes),” imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah menentukan sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh sebuah desa untuk mendapatkan dana alokasi kinerja ini. Pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10 persen dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Penilaian ini didasarkan pada empat indikator yang telah ditentukan. Adapun keempat indikator yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. pengelolaan keuangan desa,
  2. pengelolaan Dana Desa, 
  3. capaian keluaran (output) Dana Desa, dan 
  4. capaian hasil (outcome) pembangunan desa.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desadijelaskan bahwa desa penerima alokasi kinerja di masing-masing kabupaten atau kota dihitung dengan sejumlah ketentuan. Apabila sebuah kabupaten/kota memiliki jumlah desa antara 0 hingga 100, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 11 persen dari jumlah desa.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah desa antara 101 sampai 400, maka jumlah penerima alokasi kinerja adalah 10 persen dari jumlah desa. Selanjutnya, daerah dengan jumlah desa di atas 400, alokasi kinerja akan diberikan kepada 9 persen dari jumlah desa.

Sementara itu pada Pasal 12 ayat 3 hingga 8, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan rumus angka kinerja pada empat indikator untuk penetapan desa dengan performa terbaik. Pada pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat menilai dari perubahan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50 persen.

Pemerintah juga menilai rasio belanja di bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja APBDes dengan bobot 50 persen.

Pada indikator pengelolaan dana desa, ada dua hal yang menjadi penilaian pemerintah pusat. Yang pertama ialah persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas dana desa terhadap total dana desa dengan bobot 55 persen. Hal kedua adalah persentase pengadaan barang dan jasa dari dana desa secara swakelola yang memiliki bobot nilai 45 persen.

Terkait dengan capaian output dana desa, pemerintah menilai dari besaran persentase realisasi penyerapan dana desa dan persentase capaian output dana desa, masing-masing dinilai dengan bobot 50 persen.

Adapun untuk untuk indikator capaian hasil pembangunan (outcome) desa, pemerintah membaginya menjadi empat hal yang meliputi perubahan skor indeks desa membangun dengan bobot 30 persen, perubahan status desa indeks desa membangun (30 persen), perbaikan jumlah penduduk miskin desa (30 persen), serta status desa indeks membangun terakhir (10 persen).

Prima mengatakan, alokasi dana berdasarkan kinerja ini akan terus didorong tidak hanya melalui dana desa. Ia pun tidak menutup kemungkinan alokasi kinerja pada dana desa tahun-tahun berikutnya akan memiliki porsi yang lebih besar. Pihaknya akan terus mengkaji pola penyaluran dana desa yang lebih baik agar mendapatkan titik keseimbangan yang optimal.

“Memang jadi seperti pilihan, saat daerah yang masih terbelakang benar-benar membutuhkan dorongan lebih banyak lewat anggaran. Tetapi jangan sampai menjadi moral hazard yang membuat daerah tidak mau naik kelas,” pungkas Prima.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/ dan di edit seperlunya