Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Siapa Yang Berhak Memberhentikan Direktur BUMDes?


Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (penyebutan berdasarkan Permendagri) atau Direktur BUMDesa (penyebutan berdasarkan Permendesa Nomor 14 Tahun 2015) adalah orang yang secara organisasional berada pada posisi paling tinggi dalam struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan kepala desa dalam struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) posisinya adalah sebagai pengawas dari jalannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lalu, dapatkah Kepala Desa memecat atau mengganti Ketua/Direktur BUMDes?

Jawabannya tidak, karena kewenangan tertinggi dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada di dalam Musyaarah Desa (MUSDES), sehingga Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua BUMDes.

Lalu bagaimana mekanisme pemberhentian Direktur BUMDes?

Mekanisme pemberhentian Direktur BUMDes dapat dilakukan dengan mengadakan MUSDES Luar Biasa. Hasil keputusan yang didapat Musyawarah Desa sajalah yang dapat menurunkan Direktur BUMDes.

Demikianlah penjelasan singkat Penulis tentang Siapa Yang Bisa Memberhentikan Direktur BUMDes? Semoga jawaban yang penulis berikan bermanfaat,.. Salam Juragan Berdesa..