Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015


MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkanPeraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Selengkapnya: Donwload Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015. DISINI