Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019

Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019

Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa:

TPK terdiri dari unsur:
  1. Perangkat Desa;
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
  3. Masyarakat.
TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.

Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

Organisasi TPK terdiri atas:
  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota.
Tugas TPK dalam Pengadaan adalah Sebagai berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.

TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.

Demikianlah penjelasan tentang Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI

1 Comments

Post a Comment