Berdasarkan Pasal 10, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dijelaskan sebagai berikut:
(1) Peutua Duson berkedudukan sebagai unsur kewilayahan.
(2) Peutua Duson bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan di wilayah Duson masing-masing serta tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peutua Duson memiliki fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan mobilitas kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan dan penanggulangan bencana;
- pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
- penyelenggaraan pembinaan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
- pengembangan dan meyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama islam;
- pelaksanaan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Selengkapnya: Donwload Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. DISINI
0 Comments
Post a Comment