Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Fungsi Peutua Duson Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Tugas dan Fungsi Peutua Duson Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Berdasarkan Pasal 10, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dijelaskan sebagai berikut:

(1) Peutua Duson berkedudukan sebagai unsur kewilayahan.

(2) Peutua Duson bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan di wilayah Duson masing-masing serta tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peutua Duson memiliki fungsi :
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan mobilitas kependudukan;
  3. penataan dan pengelolaan wilayah;
  4. pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  6. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan dan penanggulangan bencana;
  7. pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
  8. penyelenggaraan pembinaan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
  9. pengembangan dan meyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama islam;
  10. pelaksanaan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Dan Fungsi Peutua Duson sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. Semoga tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Gampong dalam menjalankan pemerintahan Gampong pada tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. DISINI